Daily News|Jakarta – Pasca dilantik kembali sebagai anggota DPD RI Fahira Idris mengungkapkan bahwa dirinya membawa visi besar terhadap posisi lembaga senator baik di parlemen maupun sebagai lembaga pengawas yang bersifat kritis, efektif terhadap kinerja pemerintah dan lembaga negara lainnya.
Menurut dia, dalam sistem ketatatanegaraan Indonesia, fungsi DPD menguatkan sistem parlemen terutama dalam proses legislasi dan pengawasan terhadap pemerintah. Tetapi anehnya, kata Fahira hingga detik ini kewenangan DPD RI untuk menjalankan fungsi itu, tidak diberikan.
“Sejak 2004 hingga saat ini, parlemen yang dikuasai partai politik seperti alergi membahas penguatan DPD RI melalui amandemen konstitusi,” ucap Fahira, di Jakarta, Rabu (2/10).
“Sehingga kewenangan yang terbatas membuat anggota DPD harus jungkir balik memperjuangkan aspirasi rakyat. Itu pengalaman yang saya selama lima tahun,” tambahnya.
Padahal, sambung Fahira, masyarakat khususnya daerah yang menitipkan aspirasi memahami DPD sebagai wakil rakyat yang punya kewenangan besar seperti DPR sehingga bisa mengawal aspirasi mereka hingga menjadi sebuah kebijakan.
“Tapi kenyataannya, kewenangan kami dibonsai. Makanya, kami harus jungkir balik memperjuangkan aspirasi rakyat,” kata dia.
Ia pun mengatakan bahwa penguatan DPD RI adalah adalah sebuah keniscayaan dalam rangka meningkatkan kinerja parlemen dalam proses legislasi, budgeting, pengawasan dan tentunya agar lebih efektif menyerap dan memperjuangkan aspirasi rakyat.
Fahira mencontohkan kinerja legislasi DPR sejak reformasi, tidak pernah sekalipun mampu mencapai target program legislasi nasional (Prolegnas) yang mereka buat sendiri.
“Jangankan mencapai, mendekati target saja tidak. Ini karena sistem bikameral kita masih belum kuat. Ini belum kita bicara kualitas undang-undang yang banyak dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Wajah dan kinerja parlemen bisa diperbaiki salah satunya dengan menguatkan DPD RI terutama dalam fungsi legislasi,” pungkasnya.