Daily News|Tangerang Selatan – Mendagri Tjahjo Kumolo menegaskan, jika kementeriannya tidak bisa memberikan sanksi bagi kepala daerah yang abai terhadap penaganan kebakaran hutan dan lahan di daerahnya.
“Hanya mengingatkan karena kita hanya membangun hubungan tata kelola pemerintah pusat dan daerah. Beda dengan TNI-Polri yang bisa mengganti dan memberi sanksi, kita tidak bisa,” ujar Tjahjo di Tangerang Selatan, Selasa (17/9/2019).
Sejatinya, kata Tjahjo, kepala daerah tidak dapat meninggalkan tanggungjawabnya mengatasi kebakaran hutan. Namun begitu, ia menyebut pihaknya tidak bisa memberi sanksi kepada kepala daerah yang dinilai abai mengatasi kebakaran tersebut.
Pasalnya, setiap daerah telah memiliki otonomi sendiri dan kepala daerah, baik tingkat I maupun II merupakan hasil pemilihan langsung di daerah masing-masing.
“Kalau sampai (pejabat) daerah nggak hadir ya harus dipertanyakan, tapi kan kita nggak bisa beri sanksi. Wong dia otonom. Dia dipilih rakyat daerah,” imbuh mantan Sekjen PDI Perjuangan itu.
Karena itu, pihaknya hanya sebatas mengingatkan para kepala daerah yang tidak proaktif melakukan penanganan hutan tersebut. “Beda dengan TNI-Polri yang bisa mengganti dan memberi sanksi. Kita nggak bisa. Kemendagri nggak bisa beri sanksi,” tandas Mendagri Tjahjo Kumolo.
Discussion about this post