Daily News|Jakarta – Partai Masyumi menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta karena tak lolos jadi parpol peserta Pemilu 2024.
Gugatan tersebut terdaftar pada 4 Januari 2022 dengan nomor perkara 4/G/SPPU/2023/PTUN.JKT sebagai perkara sengketa proses pemilihan umum.
Pada pokoknya, gugatan tersebut meminta agar majelis hakim PTUN Jakarta menyatakan Partai Masyumi telah memenuhi syarat sebagai partai politik Pemilu 2024.
“Menyatakan penggugat telah memenuhi syarat sebagai partai politik peserta pemilihan umum sesuai dengan Pasal 7, 8, 15, 16, 17, 18, 19, 20, dan 25 PKPU Nomor 4 tahun 2022,” demikian bunyi gugatan dikutip dari situs resmi PTUN, Senin (9/1).
Mereka juga meminta PTUN Jakarta agar KPU mengeluarkan surat keputusan penetapan KPU yang menyatakan Partai Masyumi sebagai partai politik peserta Pemilu 2024.
“Memerintahkan kepada tergugat untuk menerbitkan surat keputusan penetapan KPU yang menyatakan Penggugat sebagai partai politik peserta Pemihan Umum 2024,” tulis mereka.
Aksi menggugat ke PTUN ini bukan upaya pertama Masyumi agar bisa ikut di Pemilu 2024.
Sebelumnya, Masyumi juga sempat melaporkan KPU ke Bawaslu atas dugaan pelanggaran administrasi oleh KPU. Namun, laporan tersebut ditolak.
Harapan Masyumi untuk bertarung di Pemilu 2024 pupus sejak awal, KPU menyatakan Masyumi tidak lolos pada tahap pendaftaran calon parpol peserta Pemilu 2024. (DJP)
Discussion about this post