Daily News|Jakarta –Menkopolhukam Mahfud MD angkat bicara terkait pelaksanaan Kongres Luar Biasa (KLB) Demokrat yang menetapkan Moeldoko sebagai ketum. Mahfud menyebut hingga saat ini pemerintah masih menganggap kepengurusan Partai Demokrat di bawah Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ada kepemimpinan yang resmi dan sah.
“Tidak ada masalah hukum. Sekarang pengurusnya yang resmi di kantor pemerintah itu adalah AHY, putra Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), itu yang sampai sekarang ada,” kata Mahfud dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (6/3).
Menurut Mahfud, bila kemudian hasil KLB di Deli Serdang didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM, maka hal tersebut akan ditelaah lebih lanjut. Termasuk apakah KLB itu sesuai dengan aturan atau tidak.
“Kalau terjadi perkembangan baru, nanti misalnya dari KLB misalnya ya orang yang misalnya dari kelompok yang menyatakan KLB di Deli Serdang itu, lalu melapor ini hasilnya,” kata dia.
“Lalu pemerintah menilai apakah ini sah atau tidak sesuai dengan UU atau tidak, sesuai dengan AD/ART atau tidak, penyelenggara siapa baru kita nilai nanti,” lanjut Mahfud.
Mantan Ketua MK itu pun berjanji pemerintah akan memutuskan legalitas pelaksanaan KLB Partai Demokrat berpedoman pada aturan yang berlaku.
“Nanti pemerintah akan memutuskan ini sah ini tidak sah dan seterusnya nanti silakan pemerintah akan berpedoman pada aturan-aturan ini,” tutup dia.
Sebelumnya, DPP Demokrat sempat berkirim surat ke Mahfud, Menkumham Yasonna Laoly, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit meminta mencegah dan memberhentikan KLB. Sebab, KLB itu dianggap ilegal dan tak sesuai aturan.
“Partai Demokrat memohon agar Menko Polhukam, Kapolri, dan Menkumham mencegah serta menghentikan penyelenggaraan KLB yang ilegal dan inkonstitusional karena melanggar AD/ART Partai Demokrat yang sah,” kata Kepala Badan Komunikasi Strategis Herzaky Mahendra Putra, Jumat (5/3). (DJP)
Discussion about this post