Daily News|Jakarta – Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo atau akrab disapa Bamsoet menyebut, penundaan pengesahan RUU KUHP sampai waktu yang belum ditentukan.
“Sampai waktu yang tidak ditentukan kemudian. Bisa sekarang sebelum akhir periode atau periode yang akan datang,” ujar Bamsoet saat jumpa pers setelah rapat paripurna, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (24/9/2019).
Diketahui, DPR RI dan pemerintah sepakat menunda pengesahan RUU KUHP melalui rapat paripurna siang tadi. Penundaan pengesahan dilakukan karena Presiden Jolowi ingin mendengar masukan-masukan dari elemen masyarakat terkait RUU tersebut.
Bamsoet mengaku sudah menanyakan soal batas waktu penundaan pengesahan RUU KUHP ke Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Namun, dia tak mendapatkan jawaban pasti.
“DPR optimis atas apa yang kita lakukan, tergantung dinamika politik ke depan. Dan presiden minta ditunda. Kita sambut dengan baik penundaan itu. Kita tanya ke pak menteri sampai kapan? Sampai batas waktu yang tidak ditentukan,” ungkap Bamsoet.
Menurutnya, seluruh fraksi di DPR RI pun sudah berembuk mengenai penundaan pengesahan RUU KUHP. Ia menyebut seluruh fraksi setuju RUU KUHP ditunda. “Seluruh fraksi tidak keberatan,” ungkap Ketua DPR RI.