Daily News|Jakarta – DPR RI mengesahkan revisi terhadap Rancangan Undang-undang (RUU) nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan menjadi undang-undang baru dalam Rapat Paripurna DPR.
Pengesahan itu berlangsung secara lancar tanpa ada protes dari peserta sidang. Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah yang memimpin sidang, mempertanyakan sikap akhir peserta sidang yang merespons dengan persetujuan.
“Dengan demikian revisi terhadap Rancangan Undang-Undang Perkawinan disahkan menjadi undang-undang,” ujar Fahri Hamzah di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/9/2019).
Wakil Ketua Baleg DPR RI, Totok Daryanto, menjelaskan ada kesepakatan perubahan sejumlah pasal di dalam UU Perkawinan yang baru. Yakni perubahan pasal 7 yang mengatur tentang usia boleh kawin laki-laki dan perempuan. Disepakati bahwa batasan usia yang dibolehkan melakukan perkawinan antara laki-laki dan perempuan adalah sama usia 19 tahun.
“Dispensasi bisa diberikan harus melalui pengadilan yang diajukan oleh orang tua pihak laki-laki dan atau perempuan. Harus disertai alasan-alasan yang kuat dan pengadilan harus menghadirkan calon laki-laki dan perempuan yang akan melangsungkan perkawinan,” kata Totok.
Hakim dalam memutuskan perkara dispensasi usia perkawinan harus mempertimbangkan semangat pencegahan usia perkawinan dini, nilai-nilai agama, budaya, dan adat-istiadat masyarakat setempat.
“Undang-undang ini juga mewajibkan pemerintah agar melakukan sosialisasi dan pendidikan kepada masyarakat tentang berbahayanya perkawinan usia dini ditinjau dari berbagai aspek,” kata Totok.
Discussion about this post