Daily News|Jakarta – Polisi menetapkan Suprianto alias Anto Dogol (35) sebagai tersangka kasus pembacokan Ketua MUI Labura, Aminnur Rasyid Aruan. Polisi juga mengungkap kronologi pembacokan itu.
Kapolda Sumut, Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak, mengatakan peristiwa pembacokan itu terjadi di Jalan Utama Lingkungan VI Panjang Bidang II, Gunting Saga, Labura, pukul 17.30 WIB, Selasa (27/7/2021).
“Dengan mengendarai sepeda motor milik korban setelah mengambil rumput, korban pulang. Di TKP tersebut tiba-tiba tersangka yang dari hasil keterangan saksi-saksi dan alat bukti yang ada, yaitu saudara Suprianto alias Anto alias Dogol, pekerjaan kalau orang di sini bilang serabutan, mocok-mocok, keseharian tidak pasti melakukan penimbangan kepala sawit.
Tersangka tiba-tiba di TKP langsung, pada saat korban melintas, langsung mengayunkan parang panjang atau klewang milik tersangka yang telah disiapkan tersangka ke arah korban yang saat itu sedang mengendarai sepeda motor,” ucap Panca di Polres Labuhanbatu, Rabu (28/7/2021).
Anto kemudian membacok leher korban. Korban kemudian terjatuh dan sepeda motornya masuk ke parit.
Setelah itu, Anto kembali membacok korban berulang kali. Setelah korban tewas, Anto melarikan diri.
“Setelah korban terjatuh ke dalam parit tersangka kembali lagi membacok korban secara berulang kali,” tuturnya.
Panca mengatakan Anto membacok korban karena kesal dan sakit hati usai ditegur agar tidak mencuri buah sawit milik korban.
Anto ditangkap tak lama setelah peristiwa itu terjadi. Polisi menyebut Anto bersembunyi di kebun sawit milik warga.
Polisi kemudian menetapkan Anto sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana. Dia dijerat Pasal 340 subs 338 subs 351 ayat (3) KUHP.
“Pasal ini diterapkan berdasarkan alat bukti bahwa ada ruang dan waktu tersangka menyiapkan peralatannya untuk melakukan pembunuhan berencana terhadap korban, termasuk mempersiapkan alat dan mengasah parang yang digunakan untuk membacok korban,” tuturnya.
Polisi menetapkan Suprianto alias Anto Dogol sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana. Dia diduga telah merencanakan pembunuhan terhadap Ketua MUI Labuhanbatu Utara (Labura) Ustaz Aminnur Rasyid Aruan.
“Pembunuhan berencana, dalam tindak pidana pembunuhan atau tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia yang dialami oleh korban,” kata Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak di Polres Labuhanbatu, Rabu (28/7/2021).
Suprianto dijerat Pasal 340 subs 338 subs 351 ayat (3) KUHP. Panca mengatakan peristiwa ini terjadi di Gunting Saga, Kualuh Selatan, Labuhanbatu Utara, Selasa (27/7) sore.
“Kejadian ini terjadi diawali pada saat korban Saudara Aminnur Rasyid kembali dari mengambil atau mengarit rumput untuk makanan ternaknya sekitar pukul 17.30 WIB,” ucap Panca.
Dia mengatakan tersangka sempat melarikan diri sebelum akhirnya ditangkap. Panca menyebut Suprianto berulang kali membacok korban yang telah terjatuh ke parit dengan parang atau klewang yang telah disiapkan.
Sebelumnya, Ketua MUI Labura Aminnur Rasyid Aruan tewas dibacok saat berkendara. Pelaku pembacokan sudah ditangkap polisi.
“Ya benar, pelaku sudah kita amankan,” kata Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan saat dimintai konfirmasi, Selasa (27/7).
Pembacokan itu diduga berawal saat terduga pelaku Suprianto alias Anto Dogol (35) tak terima ditegur Aminnur. Dia ditegur karena diduga mencuri sawit.
“Korban menyampaikan kepada pelaku agar jangan lagi mencuri sawit di kebun miliknya. (Sehari-hari) pelaku ini memang merupakan pegawai dari korban di kebun tersebut,” ucap Deni.
Jenazah Aminnur Rasyid telah dimakamkan. Pemakaman diiringi takbir dan isak tangis warga. (DJP)
Discussion about this post