Daily News Indonesia – Tindakan dugaan penipuan dan penggelapan dana yang dilakukan oleh Lurah Duri Kepa, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat Marhali dan Bendaharanya Devi Ambarsari langsung direspon oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dengan pencopotan dari jabatan.
Keputusan Anies mencopot Lurah dan Bendahara Duri Kepa ini setelah warga Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang dengan inisial SK melaporkan Lurah dan Bendahara Duri Kepa ke pihak kepolisian atas tindakan dugaan penipuan dan penggelapan dana.
Menanggapi ketegasan orang nomor satu DKI yang mencopot dua bawahannya ini, Ahli Tata Pemerintahan Tatak Ujiyati mengatakan, Gubernur Anies Baswedan tidak akan mentolelir perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh bawahannya di Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta.
“Tegas itu ya spt ini. Anies Baswedan tak menoleransi aparat yg tindakannya menjurus pd perbuatan melawan hukum,” tulis Tatak di akun twitternya yang dikutip KBA News, Rabu 3 November 2021.
Tatak yang tergabung dalam Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) ini menuturkan, ketegasan Anies kepada Lurah dan Bendahara Duri Kepa ini harus dijadikan sebagai pelajaran penting buat pegawai lainnya, agar dalam menjalankan tugas dan tanggungjawab secara benar.
“Satu pelajaran bg jajaran pemerintahan DKI, agar birokrasi dijalankan dg tata cara yg benar,” cuitnya.
Lurah Duri Kepa Marhali meminjam uang dari SK sebesar Rp 264,5 juta pada Mei 2021. Uang itu digunakan untuk melunasi tunggakan honor RT/RW dan utang-utang atas nama Kelurahan Duri Kepa.
Uang tersebut benar digunakan untuk keperluan Kelurahan Duri Kepa membayar honor RT/RW dan hutang-hutang atas nama Kelurahan Duri Kepa. Namun setelah lima bulan berselang, Kelurahan Duri Kepa tak kunjung membayar uang yang dipinjam tersebut.
Karena tidak membayar pinjaman tersebut, SK kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Metro Tangerang Kota dengan nomor laporan LP/B/1202/X/2021/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya. (kba)
Discussion about this post