Daily News|Kutai Kartanegara – Komisi VII DPR berkomitmen memastikan pemindahan ibu kota ke Kalimantan Timur (Kaltim) tidak terkendala masalah lingkungan hidup. Sebab, banyak galian tambang yang tidak direklamasi di Kaltim. Komisi VII memantau dan memastikan bekas tambang aktivitas tambang dipulihkan.
“Untuk pemulihan ada mitra Komisi VII yang bisa terlibat langsung yaitu Kementerian LHK, Kementerian ESDM, ada BPPT yang terkait dengan teknologi dan juga LIPI. Kita berharap mitra kerja Komisi VII bersinergi untuk mewujudkan bahwa pemulihan pasca tambang secara khusus maupun pemulihan lingkungan secara umum bisa berjalan dengan baik,” kata Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Syaikhul Islam Ali.
Hal itu disampaikan Syaikhul saat memimpin pertemuan Tim Kunspek Komisi VII dengan Kepala Dinas ESDM Provinsi Kaltim, Ditjen Kementerian LHK, BPPT dan LIPI di Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kutai Kartanegara, Kaltim, Jumat (6/9).
Syaikhul mengungkap, Kementerian ESDM hanya membina pertambangan yang legal. Sementara yang ilegal, itu merupakan ranah penegak hukum. Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (gakkum) didorong untuk masuk ke ranah tersebut.
Minimal, memberi peringatan untuk meminimalisir pelanggaran. “Tidak mungkin kita melakukan reklamasi dan pemulihan pasca tambang tetapi di sisi lain penambangan ilegal terus berlangsung,” ujar politisi Partai Kebangkitan Bangsa itu.