Daily News|Jakarta – Pengadilan Negeri (PN) Singkawang, Kalimantan Barat (Kalbar) mengesahkan seorang wanita, CL (21) menjadi laki-laki dengan alasan sudah operasi kelamin di Thailand. Selain itu, payudara CL juga sudah hilang dan memiliki penampilan maskulin.
Hal itu terungkap dalam putusan PN Singkawang yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Selasa (1/9/2020). Di berkas tersebut disebutkan CL terlahir sebagai perempuan pada 16 Oktober 1996 dan tercatat dalam Akta Kelahiran.
Seiring waktu, CL mengaku mengalami perubahan fisik dan psikis. Kemudian CL pergi ke RS Rajyindee, Thailand pada 20 Oktober 2017 untuk operasi kelamin dari perempuan menjadi laki-laki. Setelahnya, CL memohon kepada PN Singkawang agar diizinkan berubah secara hukum menjadi laki-laki.
“Menetapkan memberi izin kepada pemohon untuk mencatatkan perubahan jenis kelamin pemohon pada Kantor Catatan Sipil dari seorang perempuan menjadi seorang laki-laki/pria,” ujar hakim tunggal Arief Hazairin.
Hakim Arief juga mendasarkan keterangan atas kesaksian ibu CL dan saudara kandung CL. Keduanya menerangkan sejak kecil CL sudah bertingkah laku layaknya seorang laki-laki/pria seperti dalam hal berpakaian, berperilaku ataupun lebih cenderung melakukan kegiatan-kegiatan yang bersifat kelaki-lakian, dan hal tersebut berjalan hingga sampai sekarang.
“Pengadilan berpendapat bahwa permohonan pemohon tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku, dan biaya perkara dibebankan kepada pemohon,” ujar hakim Arief. (DJP)
Discussion about this post