Daily News Indonesia – Diana Dewi, Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta menjadi satu-satunya unsur pengusaha yang menerima keputusan Gubernur Anies Baswedan menaikkan nilai upah minimum provinsi (UMP) 2022 sebesar 5,1 persen atau Rp225.667 menjadi Rp4.641.854.
Meski menerima dengan syarat, namun pernyatan Diana Dewi yang dimuat portal berita nasional VIVA.CO.ID, Senin 27 Desember 2021 lalu itu cukup meberikan gambaran, bahwa tidak semua kalangan pengusaha menolak revisi kenaikan upah dari semula 0,8 persen menjadi 5,1 persen tersebut.
Di tengah penolakan kalangan pengusaha, khusnya yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) atas revisi kenaikan upah sebesar 5,1 persen tersebut, Diana Dewi justru menerimanya dengan syarat. Apa saja syarat yang diajukan dan siapa sebenarnya sosok Diana Dewi?.
Kadin DKI Ajukan Syarat
Kenaikan upah DKI tahun 2022 sebesar 5,1 persen sudah resmi ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 Tahun 2021 tentang UMP. Kepgub tersebut diteken Gubernur Anies pada 16 Desember 2021.
Kadin DKI Jakarta menerima besaran kenaikam upah minimum sebagaiamana diatur dalam Kegub 1517/2021 dengan syarat harus ada aturan turunan dalam bentuk Surat Keputusan Dinas Tenaga Kerja (SK Disnaker).
Nantinya, SK Disnaker ini mengatur terkait ruang bagi pengusaha yang belum mampu menaikkan UMP 5,1 persen bisa mengajukan kelonggaran dengan menggunakan Kepgub Nomor 1395 tahun 2021 yang ditetapkan sebelumnya.
Dalam Kepgub 1395/2021 tersebut, kenaikan UMP DKI Jakarta tahun 2022 hanya sebesar 0,85 persen atau naik Rp37.749 dari sebelumnya Rp4.416.186 menjadi Rp4.453.935.
“Pergub (Kepgub) yang baru akan ada turunannya yaitu SK Disnaker, yang isinya apabila ada perusahaan yang tidak dapat mengikuti Pergub (Kepgub) revisi maka diperbolehkan mengacu kepada Pergub (Kepgub) 1395/2021,” ucap Diana Dewi dikutip KBA News, Minggu, 2 Januari 2022.
Selain itu, dia menekankan agar dalam SK Disnaker juga mengatur tentang tidak adanya sanksi bagi perusahaan yang belum mampu menaikkan UMP sebesat 5,1 persen. Sebab, diakui Diana Dewi, masih banyak kinerja perusahaan yang belum pulih akibat Pandemi Covid-19.
“Apabila perusahaan yang belum mampu untuk menaikkan sesuai dengan Pergub (Kepgub) yang sudah direvisi, maka tidak akan ada sanksi untuk itu dan bisa mengikuti pergub (Kepgub) yang terdahulu,” tuturnya.
Kadin DKI, lanjut Diana Dewi, memahami pertimbangan Gubernur Anies menaikkan UMP di luar ketetapan yang sudah diputuskan di awal. “Jadi kita menerima itu dengan catatan bahwa akan ada turunan pergub (Kepgub dalam bentuk SK Disnaker),” tutur dia.
Profil Singkat Diana Dewi
Lahir di Jakarta, 27 Juli 1965, Diana Dewi merupakan pengusaha Indonesia yang menjabat sebagai Ketua Kadin DKI Jakarta periode 2019-2024. Ia terpilih dalam Musyawarah Provinsi Kadin ke Xlll tahun 2019 yang digelar di Hotel Sultan Jakarta, Kamis, 8 Agustus 2019 malam.
Sosok Diana Dewi selain sebagai Ketua Kadin DKI Jakarta, juga merupakan Chief Executive Officer (CEO) PT Suri Nusantara Jaya dan PT Suri Nusantara Jaya (Cold Storage & Logistik), sebuah perusahaan yang bergerak di bidang retail, kuliner, impor bahan pangan hingga pangan olahan.
Ia juga tercatat pernah mendukuki sejumlah jabatan organisasi, sebagai penasehat Asosiasi Pengusaha Jasaboga Indonesia (APJI), Ketua Umum DPP Asosiasi Industri Pengolahan Daging Skala UKM dan Rumah Tangga, Bendahara HIPMI DKI Jakarta, Bendahara Masyarakat Agro Tahun 2007-2012 dan Bendahara Sertifikasi Kadin Tahun 2008-2013
Pada akhir Februari 2021 lalu, Diana Dewi didapuk sebagai Komisaris Independen anak perusahaan PT Angkasa Pura I (Persero), yaitu PT Angkasa Pura Supports melaui surat Menteri BUMN. Dalam surat itu, dia menggantikan Andi Rivai. (kba)
Discussion about this post