• Terkini
  • Trending
Yusril: Jokowi Perlu Segera Buat Perpres Baru!

Yusril: Jokowi Perlu Segera Buat Perpres Baru!

Junta Myanmar Bebaskan 23 Ribu Tahanan

Junta Myanmar Bebaskan 23 Ribu Tahanan

PKS: Hentikan Wacana Pemindahan Ibu Kota Negara

PKS: Hentikan Wacana Pemindahan Ibu Kota Negara

Mengenal Diaz-Canel, Pewaris Dinastri Castro di Kuba

Mengenal Diaz-Canel, Pewaris Dinastri Castro di Kuba

Startup Indonesia Raih Penghargaan di Hannover Messe

Startup Indonesia Raih Penghargaan di Hannover Messe

Junta Myanmar Akan Hadiri Pertemuan ASEAN di Jakarta

Junta Myanmar Akan Hadiri Pertemuan ASEAN di Jakarta

Demokrat Minta Polisi Usut Pencatutan Nama Ketua DPC

Demokrat Minta Polisi Usut Pencatutan Nama Ketua DPC

Kasus COvid-19 India Ratusan Ribu Perhari, Menkes Serukan Waspada

Kasus COvid-19 India Ratusan Ribu Perhari, Menkes Serukan Waspada

KNPI Minta Polri Tangkap Jozeph Paul Zhang

KNPI Minta Polri Tangkap Jozeph Paul Zhang

Pemerintah Bersiap Bangun PLTN untuk Masa Depan

Pemerintah Bersiap Bangun PLTN untuk Masa Depan

KH. Hasyim Asy’ari Tak Masuk Kamus Sejarah Indonesia? Kemendikbud Diprotes

KH. Hasyim Asy’ari Tak Masuk Kamus Sejarah Indonesia? Kemendikbud Diprotes

Mahfud: Skandal BLBI Masih Bisa Dipidanakan

Mahfud: Skandal BLBI Masih Bisa Dipidanakan

Survei Korupsi Kok Respondennya ASN?

Survei Korupsi Kok Respondennya ASN?

  • Home
  • News
  • Tech
  • Kolom
  • Wisata
  • Convergence
    • DN-TV
    • DN-RADIO
    • DN-PAPER
    • DN-MEDSOS
    • DN-EO
Kamis, 22 April 2021
Daily News Indonesia
  • Home
  • News
    • Semua
    • Ekonomi
    • Hallo Mancanegara
    • Hukum
    • Megapolitan
    • Politik
    PKS: Hentikan Wacana Pemindahan Ibu Kota Negara

    PKS: Hentikan Wacana Pemindahan Ibu Kota Negara

    Demokrat Minta Polisi Usut Pencatutan Nama Ketua DPC

    Demokrat Minta Polisi Usut Pencatutan Nama Ketua DPC

    KNPI Minta Polri Tangkap Jozeph Paul Zhang

    KNPI Minta Polri Tangkap Jozeph Paul Zhang

    Pemerintah Bersiap Bangun PLTN untuk Masa Depan

    Pemerintah Bersiap Bangun PLTN untuk Masa Depan

    KH. Hasyim Asy’ari Tak Masuk Kamus Sejarah Indonesia? Kemendikbud Diprotes

    KH. Hasyim Asy’ari Tak Masuk Kamus Sejarah Indonesia? Kemendikbud Diprotes

    Mahfud: Skandal BLBI Masih Bisa Dipidanakan

    Mahfud: Skandal BLBI Masih Bisa Dipidanakan

    Survei Korupsi Kok Respondennya ASN?

    Survei Korupsi Kok Respondennya ASN?

    Kunjungan Menlu Iran ke Indonesia

    Kunjungan Menlu Iran ke Indonesia

    Hasil Pilkada Sabu Raijua Dibatalkan MK

    Hasil Pilkada Sabu Raijua Dibatalkan MK

    Demokrat: Kami Tetap di Luar Pemerintahan

    Demokrat: Kami Tetap di Luar Pemerintahan

  • Tech
    • Semua
    • Apps
    • Mobile
    • Sains
    Startup Indonesia Raih Penghargaan di Hannover Messe

    Startup Indonesia Raih Penghargaan di Hannover Messe

    Akun Resmi Medsos Ustaz Abdul Somad Kembali Lenyap

    Akun Resmi Medsos Ustaz Abdul Somad Kembali Lenyap

    Akun Medsos Ditegur Polisi SiberAkun Medsos Ditegur Polisi Siber

    Akun Medsos Ditegur Polisi SiberAkun Medsos Ditegur Polisi Siber

    Konten Seronok: TikTok Diarang Pakistan

    Konten Seronok: TikTok Diarang Pakistan

    Abaikan Seruan Demo Anti-Kremlin, Rusia Gugat Google & TikTok

    Abaikan Seruan Demo Anti-Kremlin, Rusia Gugat Google & TikTok

    Twitter akan Tutup Akun Pembuat Hoaks

    Twitter akan Tutup Akun Pembuat Hoaks

    WhatsApp Mulai Blokir Pesan Jika Tak Penuhi Syarat dan Ketentuan Baru

    WhatsApp Mulai Blokir Pesan Jika Tak Penuhi Syarat dan Ketentuan Baru

    Penahanan Pendiri Pasar Muamalah Zaim Saidi Diperpanjang

    Penahanan Pendiri Pasar Muamalah Zaim Saidi Diperpanjang

    Misi UEA Tiba di Planet Mars

    Misi UEA Tiba di Planet Mars

    Yang Dicari Cleopatra, Malah Temukan Mumi Berlidah Emas

    Yang Dicari Cleopatra, Malah Temukan Mumi Berlidah Emas

  • Kolom
    • Semua
    • Duta Islam
    • Haz Pohan
    • Hersubeno Arief
    • M. Mufti Mubarok
    • Ustad Fahmi
    • Utteng
    Demokrat Dekat dengan Pemilih Islam, Seberapa Dekat?

    Demokrat Dekat dengan Pemilih Islam, Seberapa Dekat?

    Menyikapi bom bunuh diri Makassar

    Menyikapi bom bunuh diri Makassar

    Orwelism Mengancam Indonesia

    Orwelism Mengancam Indonesia

    ISRA’ MI’RAJ DI ERA COVID 19

    ISRA’ MI’RAJ DI ERA COVID 19

    ISRA’ MI’RAJ DI ERA COVID- 02

    ISRA’ MI’RAJ DI ERA COVID- 02

    ASEAN dan Krisis Myanmar

    ASEAN dan Krisis Myanmar

    The New Istiqlal

    The New Istiqlal

    Muslim Amerika dan issu Palestina

    Muslim Amerika dan issu Palestina

    Ketika segalanya dipolitisir!

    Ketika segalanya dipolitisir!

    Militer dalam Politik Myanmar

    Militer dalam Politik Myanmar

  • Wisata
    • Semua
    • Kuliner
    • Travel
    Kunjungan Wisman ke Sumut Bulan Januari Hanya 8 Orang

    Kunjungan Wisman ke Sumut Bulan Januari Hanya 8 Orang

    Wisata Halal: Mengapa Khawatir?

    Wisata Halal: Mengapa Khawatir?

    Turis Cina Tak Datang, Pariwisata Melempem

    Turis Cina Tak Datang, Pariwisata Melempem

    Terkubur 2000 Tahun, Kedai ‘Fastfood’ di Pompeii Siap Dibuka

    Terkubur 2000 Tahun, Kedai ‘Fastfood’ di Pompeii Siap Dibuka

    Kunjungan Wisatawan ke Kamboja Anjlok 76 Persen

    Kunjungan Wisatawan ke Kamboja Anjlok 76 Persen

    Turki: Kunjungan Terlaris Turis Indonesia

    Turki: Kunjungan Terlaris Turis Indonesia

    Libur Bersama: Penumpang KA Melonjak 73 Persen

    Libur Bersama: Penumpang KA Melonjak 73 Persen

    Saat Libur: AP II Mencatat 344 Ribu Pelancong

    Saat Libur: AP II Mencatat 344 Ribu Pelancong

    Wisata di Bali Mulai Pulih: Lebih 9 Ribu Sehari

    Wisata di Bali Mulai Pulih: Lebih 9 Ribu Sehari

    95 Persen Travel Bureau ‘Tiarap’

    95 Persen Travel Bureau ‘Tiarap’

  • Convergence
    • DN-TV
    • DN-RADIO
    • DN-PAPER
    • DN-MEDSOS
    • DN-EO
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
Daily News Indonesia
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
Beranda Megapolitan

Yusril: Jokowi Perlu Segera Buat Perpres Baru!

5 Maret 2021
di Hukum, Megapolitan, News
4 min read
1
0
Yusril: Jokowi Perlu Segera Buat Perpres Baru!
2
BAGIKAN
7
DILIHAT
Share on FacebookShare on Twitter

Daily News|Jakarta –Setelah mendapat banyak kritik, masukan dan bahkan kecaman, Presiden Jokowi akhirnya mengumumkan pencabutan beberapa ketentuan dalam Lampiran Perpres No 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal terkait pengaturan penanaman modal untuk pabrik pembuatan minuman beralkohol atau minuman keras (miras) dan pengaturan tentang investasi perdagangan miras.

Presiden Jokowi mengatakan bahwa keputusannya itu diambil setelah mendapat masukan dari banyak ulama dan tokoh-tokoh Ormas dan lembaga-lembaga Islam yang menolak pengaturan tentang investasi pabrik pembuatan miras itu. Penolakan itu wajar mengingat negeri ini adalah negeri mayoritas Muslim yang meyakini bahwa minuman beralkohol adalah terlarang atau haram untuk dikonsumsi, catat Yusril.

Keyakinan keagamaan yang dianut oleh mayoritas rakyat, memang wajib dipertimbangkan oleh negara dalam merumuskan kaidah hukum dan kebijakan yang akan diberlakukan. Indonesia adalah negara berdasarkan Pancasila, yang sila pertamanya adalah Ketuhanan Yang Maha Esa. Kita bukan negara sekular yang tidak mempertimbangkan faktor keyakinan keagamaan dalam membuat norma hukum dan kebijakan-kebijakan negara.

Menurut Yusril, di Philipina, yang konstitusinya tegas mengatakan negara itu adalah negara sekular, faktor keyakinan keagamaan rupanya tetap menjadi pertimbangan negara dalam membuat norma hukum dan merumuskan suatu kebijakan. Sahabat baik saya, Gloria Arroyo Macapagal dari Partai CMD (Christian-Muslim Democrat) ketika menjabat sebagai Presiden Philipina telah memveto pengesahan RUU tentang Kontrasepsi yang telah disetujui Senat Philipina. Pertimbangannya hanya satu: Gereja Katolik Philipina menentang Keluarga Berencana yang dianggap tidak sejalan dengan doktrin keagamaan.

Kalau di negara yang mengaku sekular, ternyata pertimbangan keagamaan tetap penting, maka negara yang berdasarkan Pancasila seharusnya berbuat lebih dari itu: Keyakinan keagamaan wajib dipertimbangkan dalam negara merumuskan kebijakan apapun. Langkah seperti itu tidak otomatis menjadikan Negara Republik Indonesia ini menjadi sebuah Negara Islam.

  KPK Banding Atas Vonis Romi

Negara RI ini tetap menjadi sebuah negara yang berdasarkan Pancasila. Negara wajib mempertimbangkan keyakinan keagamaan rakyatnya dalam membuat norma hukum dan merumuskan suatu kebijakan. Negara juga berkewajiban memfasilitasi dan memberikan pelayanan terhadap pelaksanaan ajaran-ajaran agama, bukan hanya Islam, tetapi semua agama yang hidup dan berkembang di negara ini sejauh memerlukan peran dan keterlibatan negara dalam melaksanakannya.

PERIKLANAN

Dalam Perpres yang dimaksudkan untuk memberikan kemudahan investasi ini, Pemerintah seperti “keseleo lidah” dengan memberikan kemudahan investasi pabrik pembuatan miras, baik PMDN maupun PMA. Asing boleh membuka pabrik dengan modal 100 persen PMA. Begitu juga PMDN. Sebelum Perpres ini, investasi di bidang miras ini dinyatakan tertutup. Dengan Perpres ini dinyatakan terbuka untuk investasi. Daerah yang dibuka untuk investasi ada di tiga provinsi, Bali, Sulawesi Utara dan Papua. Daerah lain boleh juga, asal diajukan oleh Gubernur kepada Kepala BKPM. Ini berarti peluang untuk membuka pabrik miras bisa berdiri di mana saja asal diusulkan melalui Gubernur ke Pemetintah Pusat. Keruan saja, pengaturan dalam lampiran Perpres ini mendapat penolakan dari daerah-daerah yang pengaruh Islamnya sangat kuat.

Lebih jauh daripada itu, lampiran Perpres ini juga membuka investasi untuk penjualan miras. Dalam Lampiran 3 angka 44 dan 45 diatur mengenai dibukanya investasi Perdagangan Eceran Minuman Keras atau Beralkohol dan “Perdagangan  Eceran  Kaki Lima Minuman Keras atau Beralkohol”.

Persyaratannya hanya mengatakan “Jaringan distribusi dan tempatnya khusus”. Saya menganggap pengaturan ini keterlaluan. Masa Pemerintah mempermudah investasi  perdagangan eceran kaki lima minuman keras baik bagi PMA maupun PMDN. Untuk apa ada Penanaman Modal Asing untuk jualan miras di kaki lima? Padahal, perdangan miras seperti ini justru berbahaya bagi kehidupan masyarakat dan semestinya dilarang. Penjualan miras di kaki lima seperti ini harusnya dinyatakan tertutup dan diatur dengan Perpres tersendiri, bukan dalam Perpres tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

  Jokowi Undang Investor Korsel

Saya mengakui bahwa dalam masyarakat yang majemuk seperti kita, ada warga yang menurut keyakinan agamanya meminum miras bukan sesuatu yang dilarang. Sebagaimana halnya memakan daging babi adalah haram bagi umat Islam, bagi penganut agama Kristen, Katolik, Hindu, Buddha dan Konghucu makan daging babi adalah “halal” dan bukan sesuatu yang “haram” atau terlarang sebagaimana keyakinan umat Islam.

Terhadap warganegara dan penduduk yang menganggap miras atau daging babi itu bukan sesuatu yang haram, maka negara juga harus melindungi dan memfasilitasi kepentingan mereka. Ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi pemeluk Islam, tentu tidak dapat diberlakukan kepada pemeluk-pemeluk agama lain. Demikian pula sebaliknya.

Saya kira, di negara yang berdasarkan Islam pun, pengaturan bagi kepentingan pemeluk-pemeluk agama selain Islam, akan tetap ada. Hak-hak warganegara non Muslim wajib dilindungi dan dijamin oleh negara yang berdasarkan Islam. Saya kira di negara berdasarkan Pancasila ini hal seperti itupun ada dan dalam praktik telah dilaksanakan, walau masih banyak hal yang perlu diperbaiki dan disempurnakan.

Di pasar tradisional kita di berbagai daerah, biasanya ada kounter khusus untuk menjual daging babi yang diberi tulisan khusus untuk itu. Tempatnya dibuat sedemikian rupa, nyaman dan tidak mengganggu umat Islam yang tentu tidak ada kepentingannya untuk mampir ke kounter tempat menjual daging babi itu.

Pengaturan tentang miras pun bisa seperti di atas. Peternakan babi tentu boleh, tetapi dinyatakan tertutup untuk investasi keciali dengan syarat-syarat tertentu, tempatnya khusus dan tunduk pada syarat-syarat tertentu yang ketat sehingga tidak menimbulkan kericuhan antar warga. Begitu juga investasi pabrik miras harusnya dinyatakan tertutup untuk investasi, kecuali dengan syarat-syarat tertentu. Selain soal investasi, pengawasan ketat terhadap perdagangan miras harus diperketat. Semestinya, jangankan membuka investasi penjualan miras di kaki lima, menjual miras di kaki lima saja harus dilarang, bukan dipermudah seperti pengaturan dalam lampiran Perpres ini seperti telah saya katakan di atas.

  Diganti Mulan Jameela Dkk, Empat Caleg Gerindra Melawan

Syukurlah ketentuan-ketentuan tentang kemudahan investasi pabrik pembuatan dan perdagangan miras dalam Perpres No 10 Tahun 2021 cepat dicabut dan dihilangkan oleh Presiden Jokowi.

Sekali ini Presiden Jokowi cepat tanggap atas segala kritik, saran dan masukan. Presiden Jokowi biasanya memang tanggap terhadap hal-hal yang sensitif, sepanjang masukan itu disampaikan langsung kepada beliau dengan dilandasi iktikad baik.

Ketentuan-ketentuan lain yang diberi kemudahan investasi dalam Perpres No 10 Tahun 2021 nampaknya tidak mengandung masalah krusial dan serius. Sebab itu tidak ada urgensinya untuk segera direvisi.

Setelah pernyataan pencabutan hari ini, Presiden tentu harus menerbitkan Perpres baru yang berisi perubahan atas Perpres No. 10 Tahun 2021 ini, khusus menghilangkan ketentuan dalam lampiran terkait dengan miras. Dengan perubahan itu, maka persoalan pengaturan investasi miras ini dengan resmi telah dihapus dari norma hukum positif yang berlaku di negara kita, saran Yusril menutup artikelnya. (DJP)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di Skype(Membuka di jendela yang baru)
Tags: JokowiPerpres BaruYusril
Bagikan1Tweet1
Sebelumnya

Perpres Miras Dicabut, Kenapa UU Omnibus Dibiarkan

Selanjutnya

Mengapa Presiden Cabut Perpres Miras?

Berkaitan Posts

Pembungkaman Kritik di Era Jokowi Makin Canggih

Pembungkaman Kritik di Era Jokowi Makin Canggih

Daily News|Jakarta - Dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair) Herlambang P Wiratraman mengatakan, pembungkaman terhadap media yang memberitakan kritik kepada...

Jokowi Layak Jadi Ketua Umum Partai

Jokowi Layak Jadi Ketua Umum Partai

Daily News|Jakarta –Presiden Joko Widodo (Jokowi) dinilai bisa membuat perolehan suara Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ( PDIP ) turun di...

Netizan Protes Jokowi Hadiri Pernikahan

Netizan Protes Jokowi Hadiri Pernikahan

Daily News|Jakarta - Oknum Akun Twitter Kementerian Sekretariat Negara, @KemensetnegRI diserbu warganet (netizen) karena mengunggah status yang tidak terkait dengan...

Jokowi Mulai Digadang-Gadang Gantikan Ketum Megawati

Jokowi Mulai Digadang-Gadang Gantikan Ketum Megawati

Daily News|Jakarta - Setelah masa baktinya berakhir pada 2024 mendatang, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dinilai paling layak menjadi Ketua Umum...

Pendukung Jokowi Lebih Memilih Ganjar Ketimbang Puan

Pendukung Jokowi Lebih Memilih Ganjar Ketimbang Puan

Daily News|Jakarta - Perpindahan dukungan pemilih tak berbading lurus dengan dukungan pemilih pada saat pemiut dilaksanakan. Hal itu dikatakan Direktur...

Beda Respon Jokowi – Duterte Tanggapi Rayuan China

Beda Respon Jokowi – Duterte Tanggapi Rayuan China

Daily News|Jakarta - Ini hanya membandingkan gaya presiden di dua negara yang masih ‘muda’ dalam demokrasi—Indonesia dan Filipina—dalam menghadapi Cina,...

Selanjutnya
Mengapa Presiden Cabut Perpres Miras?

Mengapa Presiden Cabut Perpres Miras?

Jokowi dan Prokes

Jokowi dan Prokes

Perpres Miras itu Ceroboh dan Mengandung Cacat Bawaan

Perpres Miras itu Ceroboh dan Mengandung Cacat Bawaan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
Daily News Indonesia

Copyright ©2019 Daily News Indonesia

NAVIGASI

  • Tentang DNI
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Periklanan
  • Indeks
  • Kontak DNI

IKUTI KAMI

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • News
  • Tech
  • Kolom
  • Wisata
  • Convergence
    • DN-TV
    • DN-RADIO
    • DN-PAPER
    • DN-MEDSOS
    • DN-EO

Copyright ©2019 Daily News Indonesia

Silakan Login

Lupa Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In