Daily News|Jakarta –Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengeritik keputusan DPR RI memulai kembali pembahasan Rancangan Undang-undang Pemasyarakatan (RUU PAS) pada masa sidang kali ini.
Ketua YLBHI Asfinawati mengatakan RUU PAS akan memberi jalan istimewa untuk bebas bagi pelaku kejahatan berat seperti pelanggar HAM berat, koruptor, dan teroris. Padahal pembebasan bersyarat bagi narapidana tiga kasus itu sudah diatur ketat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012
“Bila revisi UU Pemasyarakatan disahkan, maka Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tidak berlaku lagi. PP 99/2012 mengatur tentang prasyarat pemberian remisi bagi narapidana kasus kejahatan berat,” kata Asfinawati kepada CNNIndonesia.com, Rabu (8/4).
Diketahui Pasal 42A PP 9/2012 mengatur mengenai sejumlah persyaratan jika napi tiga kasus itu ingin mendapat pembebasan bersyarat. Salah satunya, mereka harus bersedia membantu pengungkapan kejahatan atau menjadi justice collaborator.
Selain itu, para napi juga sudah harus menjalani dua per tiga masa tahanan, menjalani asimilasi setengah dari masa tahanan, dan menunjukkan kesadaran atau penyesalan atas perbuatannya.
Namun dalam RUU PAS, khususnya Pasal 10, menghilangkan syarat tersebut. Hanya ada empat syarat yang tertuang dalam RUU PAS, yakni berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, telah menunjukkan pengurangan tingkat risiko, dan telah menjalani dua per tiga masa tahanan dengan sekurang-kurangnya sembilan bulan.
“RUU PAS akan menghapus itu semua, karena Pasal 10 menyebutkan ‘tanpa terkecuali’,” tuturnya.
Asfinawati membantah klaim yang menyebut aturan ini untuk mencegah diskriminasi. Menurutnya, harus ada pembedaan perlakuan terhadap tindak pidana umum dan tindak pidana khusus.
“Justru terbalik, kalau disamakan malah akan diskriminatif. Hal ini karena pada dasarnya setiap kejahatan memiliki karakter masing-masing,” ujarnya.
Sebelumnya, DPR RI memutuskan kelanjutan pembahasan beberapa RUU, termasuk RUU PAS. Sejak Rapat Paripurna pada Kamis (2/4) lalu, RUU yang pernah tertunda karena penolakan publik ini mulai dirumuskan kembali. (DJP)
Discussion about this post