• Terkini
  • Trending
Wamenlu Jelaskan UU Ciptaker ke Investor Asing

Wamenlu Jelaskan UU Ciptaker ke Investor Asing

Junta Myanmar Bebaskan 23 Ribu Tahanan

Junta Myanmar Bebaskan 23 Ribu Tahanan

PKS: Hentikan Wacana Pemindahan Ibu Kota Negara

PKS: Hentikan Wacana Pemindahan Ibu Kota Negara

Mengenal Diaz-Canel, Pewaris Dinastri Castro di Kuba

Mengenal Diaz-Canel, Pewaris Dinastri Castro di Kuba

Startup Indonesia Raih Penghargaan di Hannover Messe

Startup Indonesia Raih Penghargaan di Hannover Messe

Junta Myanmar Akan Hadiri Pertemuan ASEAN di Jakarta

Junta Myanmar Akan Hadiri Pertemuan ASEAN di Jakarta

Demokrat Minta Polisi Usut Pencatutan Nama Ketua DPC

Demokrat Minta Polisi Usut Pencatutan Nama Ketua DPC

Kasus COvid-19 India Ratusan Ribu Perhari, Menkes Serukan Waspada

Kasus COvid-19 India Ratusan Ribu Perhari, Menkes Serukan Waspada

KNPI Minta Polri Tangkap Jozeph Paul Zhang

KNPI Minta Polri Tangkap Jozeph Paul Zhang

Pemerintah Bersiap Bangun PLTN untuk Masa Depan

Pemerintah Bersiap Bangun PLTN untuk Masa Depan

KH. Hasyim Asy’ari Tak Masuk Kamus Sejarah Indonesia? Kemendikbud Diprotes

KH. Hasyim Asy’ari Tak Masuk Kamus Sejarah Indonesia? Kemendikbud Diprotes

Mahfud: Skandal BLBI Masih Bisa Dipidanakan

Mahfud: Skandal BLBI Masih Bisa Dipidanakan

Survei Korupsi Kok Respondennya ASN?

Survei Korupsi Kok Respondennya ASN?

  • Home
  • News
  • Tech
  • Kolom
  • Wisata
  • Convergence
    • DN-TV
    • DN-RADIO
    • DN-PAPER
    • DN-MEDSOS
    • DN-EO
Kamis, 22 April 2021
Daily News Indonesia
  • Home
  • News
    • Semua
    • Ekonomi
    • Hallo Mancanegara
    • Hukum
    • Megapolitan
    • Politik
    PKS: Hentikan Wacana Pemindahan Ibu Kota Negara

    PKS: Hentikan Wacana Pemindahan Ibu Kota Negara

    Demokrat Minta Polisi Usut Pencatutan Nama Ketua DPC

    Demokrat Minta Polisi Usut Pencatutan Nama Ketua DPC

    KNPI Minta Polri Tangkap Jozeph Paul Zhang

    KNPI Minta Polri Tangkap Jozeph Paul Zhang

    Pemerintah Bersiap Bangun PLTN untuk Masa Depan

    Pemerintah Bersiap Bangun PLTN untuk Masa Depan

    KH. Hasyim Asy’ari Tak Masuk Kamus Sejarah Indonesia? Kemendikbud Diprotes

    KH. Hasyim Asy’ari Tak Masuk Kamus Sejarah Indonesia? Kemendikbud Diprotes

    Mahfud: Skandal BLBI Masih Bisa Dipidanakan

    Mahfud: Skandal BLBI Masih Bisa Dipidanakan

    Survei Korupsi Kok Respondennya ASN?

    Survei Korupsi Kok Respondennya ASN?

    Kunjungan Menlu Iran ke Indonesia

    Kunjungan Menlu Iran ke Indonesia

    Hasil Pilkada Sabu Raijua Dibatalkan MK

    Hasil Pilkada Sabu Raijua Dibatalkan MK

    Demokrat: Kami Tetap di Luar Pemerintahan

    Demokrat: Kami Tetap di Luar Pemerintahan

  • Tech
    • Semua
    • Apps
    • Mobile
    • Sains
    Startup Indonesia Raih Penghargaan di Hannover Messe

    Startup Indonesia Raih Penghargaan di Hannover Messe

    Akun Resmi Medsos Ustaz Abdul Somad Kembali Lenyap

    Akun Resmi Medsos Ustaz Abdul Somad Kembali Lenyap

    Akun Medsos Ditegur Polisi SiberAkun Medsos Ditegur Polisi Siber

    Akun Medsos Ditegur Polisi SiberAkun Medsos Ditegur Polisi Siber

    Konten Seronok: TikTok Diarang Pakistan

    Konten Seronok: TikTok Diarang Pakistan

    Abaikan Seruan Demo Anti-Kremlin, Rusia Gugat Google & TikTok

    Abaikan Seruan Demo Anti-Kremlin, Rusia Gugat Google & TikTok

    Twitter akan Tutup Akun Pembuat Hoaks

    Twitter akan Tutup Akun Pembuat Hoaks

    WhatsApp Mulai Blokir Pesan Jika Tak Penuhi Syarat dan Ketentuan Baru

    WhatsApp Mulai Blokir Pesan Jika Tak Penuhi Syarat dan Ketentuan Baru

    Penahanan Pendiri Pasar Muamalah Zaim Saidi Diperpanjang

    Penahanan Pendiri Pasar Muamalah Zaim Saidi Diperpanjang

    Misi UEA Tiba di Planet Mars

    Misi UEA Tiba di Planet Mars

    Yang Dicari Cleopatra, Malah Temukan Mumi Berlidah Emas

    Yang Dicari Cleopatra, Malah Temukan Mumi Berlidah Emas

  • Kolom
    • Semua
    • Duta Islam
    • Haz Pohan
    • Hersubeno Arief
    • M. Mufti Mubarok
    • Ustad Fahmi
    • Utteng
    Demokrat Dekat dengan Pemilih Islam, Seberapa Dekat?

    Demokrat Dekat dengan Pemilih Islam, Seberapa Dekat?

    Menyikapi bom bunuh diri Makassar

    Menyikapi bom bunuh diri Makassar

    Orwelism Mengancam Indonesia

    Orwelism Mengancam Indonesia

    ISRA’ MI’RAJ DI ERA COVID 19

    ISRA’ MI’RAJ DI ERA COVID 19

    ISRA’ MI’RAJ DI ERA COVID- 02

    ISRA’ MI’RAJ DI ERA COVID- 02

    ASEAN dan Krisis Myanmar

    ASEAN dan Krisis Myanmar

    The New Istiqlal

    The New Istiqlal

    Muslim Amerika dan issu Palestina

    Muslim Amerika dan issu Palestina

    Ketika segalanya dipolitisir!

    Ketika segalanya dipolitisir!

    Militer dalam Politik Myanmar

    Militer dalam Politik Myanmar

  • Wisata
    • Semua
    • Kuliner
    • Travel
    Kunjungan Wisman ke Sumut Bulan Januari Hanya 8 Orang

    Kunjungan Wisman ke Sumut Bulan Januari Hanya 8 Orang

    Wisata Halal: Mengapa Khawatir?

    Wisata Halal: Mengapa Khawatir?

    Turis Cina Tak Datang, Pariwisata Melempem

    Turis Cina Tak Datang, Pariwisata Melempem

    Terkubur 2000 Tahun, Kedai ‘Fastfood’ di Pompeii Siap Dibuka

    Terkubur 2000 Tahun, Kedai ‘Fastfood’ di Pompeii Siap Dibuka

    Kunjungan Wisatawan ke Kamboja Anjlok 76 Persen

    Kunjungan Wisatawan ke Kamboja Anjlok 76 Persen

    Turki: Kunjungan Terlaris Turis Indonesia

    Turki: Kunjungan Terlaris Turis Indonesia

    Libur Bersama: Penumpang KA Melonjak 73 Persen

    Libur Bersama: Penumpang KA Melonjak 73 Persen

    Saat Libur: AP II Mencatat 344 Ribu Pelancong

    Saat Libur: AP II Mencatat 344 Ribu Pelancong

    Wisata di Bali Mulai Pulih: Lebih 9 Ribu Sehari

    Wisata di Bali Mulai Pulih: Lebih 9 Ribu Sehari

    95 Persen Travel Bureau ‘Tiarap’

    95 Persen Travel Bureau ‘Tiarap’

  • Convergence
    • DN-TV
    • DN-RADIO
    • DN-PAPER
    • DN-MEDSOS
    • DN-EO
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
Daily News Indonesia
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
Beranda Megapolitan

Wamenlu Jelaskan UU Ciptaker ke Investor Asing

12 Oktober 2020
di Megapolitan, News
2 min read
2
0
Wamenlu Jelaskan UU Ciptaker ke Investor Asing
5
BAGIKAN
13
DILIHAT
Share on FacebookShare on Twitter

Daily News|Jakarta –Wakil Menteri Luar Negeri RI Mahendra Siregar blak-blakan menjelaskan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja kepada investor asing, terutama terkait lingkungan dan ketenagakerjaan.

Dia mengatakan banyak para pelaku bisnis dari sejumlah negara merasa khawatir dengan dua fokus elemen tersebut.

“Kekhawatiran yang dimiliki oleh pihak-pihak ini kebanyakan fokus pada dua elemen dari Omnibus Law, yakni terkait lingkungan dan isu-isu ketenagakerjaan,” ujarnya dalam acara “Indonesia-US Virtual Business Meeting” yang diselenggarakan secara daring, Jumat (9/10).

Mahendra menuturkan pihaknya telah menerima sejumlah surat, pesan, dan surat terbuka dari sejumlah negara di dunia, termasuk 36 portofolio investors dan 23 perusahaan dan asosiasi yang telah menjadi pembeli produk-produk ekspor asal Indonesia.

  Wamenlu: DPR Dukung Posisi Kemlu

Dia menjelaskan bahwa UU Ciptaker merevisi sekitar 80 UU lain yang sudah ada guna memperbaiki kepastian hukum dan untuk menangani ketidakselarasan antara UU. Selain itu, juga untuk menyederhanakan semua aktivitas bisnis, termasuk prosedur investasi.

Terkait isu lingkungan, Mahendra menegaskan bahwa Pasal 22 UU Ciptaker tetap mengharuskan penanam modal melakukan analisis dampak lingkungan (AMDAL) sebelum dapat memperoleh izin usaha.

“Analisis dampak lingkungan harus dilakukan secara ilmiah dan melibatkan semua pemangku kepentingan yang relevan, termasuk komunitas lokal yang berada di sekitar area proyek,” ujarnya.

PERIKLANAN

“Apabila analisis tidak dilakukan, maka izin usaha akan dicabut,” kata dia.

  Wamenlu Sebut AS Tak Terpengaruh dengan Hubungan RI-China

Dia melanjutkan, pasal yang sama turut mengharuskan penanam modal untuk menyediakan pendanaan rehabilitasi lingkungan yang akan dialokasikan untuk merehabilitasi alam dari dampak berat yang mungkin terjadi akibat proyek investasi.

Selain itu, Mahendra juga menyinggung Pasal 36 UU Ciptaker yang memegang nilai strategis dari hutan tropis untuk melawan perubahan iklim, degradasi ekosistem, dan kepunahan hayati.

Adapun terkait isu ketenagakerjaan, dia menjelaskan bahwa Pasal 81 Omnibus Law memastikan jam kerja yang layak dengan tetap memberlakukan pembatasan, sebagaimana dituliskan dalam Pasal 77 UU nomor 13/2003, yakni tidak melebihi 48 jam per pekan dan dimandatkan oleh Konvensi Organisasi Buruh Internasional (ILO).

  Kebijakan Represif Islam: Masjid di Xinjiang Dijadikan Toilet

“UU ini juga menetapkan jam kerja yang fleksibel bagi sejumlah sektor termasuk ekonomi digital, menjamin cuti untuk melahirkan, menyusui saat jam kerja, dan cuti untuk keperluan keluarga dan keagamaan,” kata dia. (DJP)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di Skype(Membuka di jendela yang baru)
Tags: Investor AsingOmnibus Law Undang-undang Cipta KerjaUU CiptakerWakil Menteri Luar Negeri RI. Mahendra SiregarWamenlu
Bagikan2Tweet1
Sebelumnya

Pasal-Pasal Berbahaya tentang Pangan di UU Cipta Kerja

Selanjutnya

Jokowi Bantah Omnibus Law Hapus Cuti, UMP

Berkaitan Posts

Benci Produk Luar Negeri,  Kenapa Gelar Karpet Merah untuk Investor Asing?

Benci Produk Luar Negeri, Kenapa Gelar Karpet Merah untuk Investor Asing?

Daily News|Jakarta –Presiden Joko Widodo meminta masyarakat menggaungkan kebencian terhadap produk luar negeri. Hal tersebut disampaikan Jokowi saat saat membuka...

Saksi Pelapor Jumhur Belum Baca UU Ciptaker

Saksi Pelapor Jumhur Belum Baca UU Ciptaker

Daily News|Jakarta –Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi pelapor bernama Husein Shahab dalam persidangan dugaan kasus penyebaran berita bohong dengan...

Bintang Mahaputera Hakim MK, Sinyal Suram Gugatan UU Ciptaker

Bintang Mahaputera Hakim MK, Sinyal Suram Gugatan UU Ciptaker

Daily News|Jakarta – Enam dari sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mendapatkan penghargaan Bintang Mahaputera oleh Presiden Joko Widodo, Rabu (11/11)....

Gugatan Uji Formil UU Ciptaker Bakal Kalah?

Gugatan Uji Formil UU Ciptaker Bakal Kalah?

Daily News|Jakarta –Pakar Hukum Tata Negara Universitas Islam Negeri (UIN) Malang, Wiwik Budi Wasito menilai kecil peluang gugatan uji formil...

MK Diharapkan Pegang Prinsip Keadilan dalam JR UU Ciptaker

MK Diharapkan Pegang Prinsip Keadilan dalam JR UU Ciptaker

Daily News|Jakarta – Tim kuasa hukum uji formil UU Cipta Kerja, Jovi Andrea Bachtiar meminta hakim Mahkamah Konstitusi tak takut melepaskan tanggung jawab...

Tindakan Represif di Demo UU Ciptaker Diadukan ke Ombudsman

Tindakan Represif di Demo UU Ciptaker Diadukan ke Ombudsman

Daily News|Jakarta – Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) Surabaya melaporkan Kepolisian Daerah Jawa Timur ke Ombudsman Jatim atas dugaan...

Selanjutnya
Jokowi Bantah Omnibus Law Hapus Cuti, UMP

Jokowi Bantah Omnibus Law Hapus Cuti, UMP

Unjuk Rasa di Medan Rusuh, Polisi Tembak Gas Air Mata

Unjuk Rasa di Medan Rusuh, Polisi Tembak Gas Air Mata

Demokrat Bantah Fitnah dan Hoaks

Demokrat Bantah Fitnah dan Hoaks

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
Daily News Indonesia

Copyright ©2019 Daily News Indonesia

NAVIGASI

  • Tentang DNI
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Periklanan
  • Indeks
  • Kontak DNI

IKUTI KAMI

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • News
  • Tech
  • Kolom
  • Wisata
  • Convergence
    • DN-TV
    • DN-RADIO
    • DN-PAPER
    • DN-MEDSOS
    • DN-EO

Copyright ©2019 Daily News Indonesia

Silakan Login

Lupa Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In