Daily News|Jakarta –Sebanyak 2.500 warga negara asing (WNA) di Bali mengajukan perpanjangan visa darurat di Kantor Imigrasi Bali, Selasa (24/3). Dengan alasan kemanusiaan, visa diberikan kepada WNA yang terlanjur berada di Bali dan tidak bisa pulang karena negaranya lockdown atau tidak ada akses penerbangannya akibat pandemi virus corona.
“Yang mengajukan izin tinggal berjumlah 2.500 orang,” kata Humas Kanwil Kemenkum HAM Provinsi Bali I Putu Surya Dharma di Bali, Selasa (24/3).
Kebijakan perpanjangan visa darurat ini diberikan setelah Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menangguhkan bebas visa kunjungan dan visa kedatangan atau visa on arrival selama satu bulan. Aturan yang tertuang dalam Peraturan KemenkumHAM Nomor 8 Tahun 2020 itu berlaku sejak Jumat (20/3).
Menurut Surya, KemenkumHAM juga telah mengeluarkan kebijakan pembatasan layanan keimigrasian untuk mencegah penularan COVID-19. Salah satu isi kebijakan tersebut adalah pembebasan denda overstay bagi wisatawan.
“Bahwa ada kebijakan dan edaran dari Dirjen Imigrasi terbaru, wisatawan yang overstay didenda nol rupiah,” tutur Surya. (DJP)
Discussion about this post