Daily News|Jakarta – Pernyataan Kapolda Sulawesi Tenggara Brigjen Pol Merdisyam terkait 49 tenaga kerja asing (TKA) asal China di Bandara Haluoleo disebut memperlihatkan fungsi intelijen di Polda Sultra tidak berjalan.
“Sebagai Kapolda, yang bersangkutan tidak cermat melakukan check and rechek. Hal ini menunjukkan bahwa koordinasinya sebagai pimpinan kepolisian sangat buruk dan fungsi intelijen di Polda Sultra tidak berjalan,” kata Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (18/3).
Sebelumnya, video berdurasi 58 detik yang merekam kedatangan (TKA) asal China viral di media sosial. Menganggap itu hoaks, Polda Sultra kemudian memidanakan perekamnya, Harjono (38). Merdisyam pun menjeratnya dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Neta menyebut pernyataan Kapolda tersebut membuat kepercayaan masyarakat kepada Polri dan Pemerintah turun.
“Pada akhirnya bisa meruntuhkan kepercayaan publik tidak hanya pada Polri tapi juga pada pemerintah Jokowi,” kata Neta melalui keterangan resmi, Rabu (18/3).
“Pernyataan Kapolda Sultra itu telah melanggar janji dimana seorang pejabat publik tidak boleh berbohong dan manipulatif,” imbuhnya.
Dalam hal ini, Neta pun mengacu pada Pasal 7 ayat (1) Peraturan Kapolri 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Polri. Bahwa, Polri dituntut untuk dapat menjaga dan meningkatkan citra, soliditas, kredibilitas, reputasi dan juga kehormatannya.
Selain itu, Polri harus menjalankan tugas secara profesional, proporsional dan juga prosedural.
“Pernyataan Kapolda Sultra itu jelas mencoreng institusi. Sebab itu pimpinan Polri harus menegakkan aturannya sendiri,” tambah dia lagi.
Neta menambahkan Kapolda Sultra dapat dipidana dan dijerat dengan UU 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal 45A ayat 1 atau UU 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 55.
“Kapolda tidak hanya mempermalukan institusi Polri dan Pemerintah, tapi juga sudah melakukan kebohongan publik dan melanggar UU ITE,” jelas dia.
Kapolda Sultra Brigjen Polisi Merdisyam sendiri meminta maaf atas informasi keliru terhadap kedatangan 49 TKA China itu.
“Permohonan maaf kepada semua rekan-rekan sekalian dari saya sebagai Kapolda Sultra,” ujar dia, di Kendari, Selasa (17/3).
Merdisyam mengaku berani menyebut hoaks soal kedatangan TKA China itu setelah mendapat keterangan daro pengelola Bandara Haluoleo Kendari dan perusahaan yang mempekerjakan para TKA, PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI).
Perusahaan, menurut Merdy, menyebut bahwa TKA itu adalah pekerja lama yang tengah mengurus visa baru di Jakarta. (DJP)
Discussion about this post