Daily News|Jakarta – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI kembali membahas Rancangan Undang-undang (RUU) Ketahanan Keluarga yang menjadi kontroversi di tengah masyarakat beberapa waktu lalu.
Salah satu pengusul RUU Ketahanan Keluarga, anggota DPR dari Fraksi PAN Ali Taher mengatakan RUU tersebut penting untuk memperkokoh ketahanan nasional karena terjadi kesenjangan pembangunan antara desa dan kota saat ini.
Ali berpendapat pengaruh globalisasi dan perkembangan di bidang sosial, ekonomi, budaya, serta teknologi informasi telah menyebabkan pergeseran nilai-nilai budaya dan ketahanan keluarga.
Menurutnya, dibutuhkan sebuah dasar hukum ketahanan keluarga yang berpihak pada kepentingan dan memberikan perlindungan terhadap seluruh keluarga.
“Sehingga dipandang perlu pentingnya UU ini untuk memperkokoh ketahanan nasional kita,” ujar Ali saat mempresentasikan substansi RUU Ketahanan Keluarga di Baleg DPR, Senin (21/9).
Politikus PAN itu menyebut ketika terjadi transformasi antara rural dan urban akan menimbulkan enam persoalan mendasar yaitu pengangguran, kemiskinan, disorganisasi keluarga, kriminalisasi, kebebasan seks, dan narkoba yang bisa memengaruhi ketahanan keluarga.
Sementara, anggota DRP dari Fraksi PKS, Netty Prasetiyani yang juga merupakan pengusul RUU Ketahanan Keluarga mengatakan bahwa keluarga sebagai unit terkecil di masyarakat perlu diatur sebagai salah satu aset dalam pembangunan nasional.
Menurutnya, pemerintah harus melindungi keluarga dari kerentanan dan menjadikan keluarga sebagai basis pembuatan kebijakan publik.
“Kalau tiap keluarga mampu membangun imunitas, membangun antibodi terhadap tiap peta jalan dan siklus ujian yang dihadapi, maka modal ketahanan keluarga itu yang akan jadi pilar ketahanan nasional,” kata Netty.
RUU Ketahanan Keluarga menjadi kontroversi pada April 2020 lalu. Sejumlah pasal dalam RUU tersebut dianggap terlalu mengatur soal moral dan kehidupan pribadi warga negara.
Misalnya, kewajiban suami-istri untuk saling mencintai, menerapkan wajib lapor bagi warga yang memiliki penyimpangan seksual, mengharuskan pemisahan tempat tidur orang tua dan anak.
Peneliti Institut for Criminal Justice Reform (ICJR), Genoveva Alicia menilai RUU Ketahanan Keluarga membuka lebar peluang kekerasan dalam rumah tangga karena memperkecil peluang pemidanaan dan mendorong penyelesaian di internal rumah tangga.
Sementara itu, Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Shanti Purwono menilai RUU Ketahanan Keluarga terlalu menyentuh ranah pribadi. Dini mengatakan pemerintah akan memberikan pendapat terkait keberadaan RUU tersebut. Ia bakal menanyakan kepentingan negara yang terlalu masuk ke ranah privat.. (DJP)
Discussion about this post