Daily News|Jakarta – Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Irwan meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjelaskan keberadaan draf Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara (RUU IKN) yang telah beredar di tengah masyarakat.
Menurutnya, kelanjutan pemindahan ibu kota tidak bisa hanya disampaikan oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa.
“Seharusnya kalau ada kelanjutan proses pembangunan IKN seperti disampaikan Menteri PPN, pemerintah atau presiden bisa menjelaskan. Apakah sudah disampaikan RUU ke DPR RI atau belum?” kata Irwan kepada CNNIndonesia.com, Kamis (11/6).
Politikus Partai Demokrat itu mengatakan pihaknya membutuhkan ketegasan pemerintah terkait kelanjutan pemindahan ibu kota negara ini. Ia ingin mengetahui apakah RUU IKN yang berederar ini sudah diserahkan resmi ke DPR.
Irwan mengaku belum bisa menanggapi lebih jauh tentang draf RUU IKN yang beredar di tengah masyarakat saat ini. Menurutnya, sampai saat ini fraksi-fraksi di DPR, termasuk Demokrat belum menerima draf tersebut.
“Kami berangkat dari legal standing yang diterima DPR RI. Sampai sekarang fraksi, termasuk Demokrat belum ada menerima draf RUU IKN. Apa yang mau dibahas?” ujarnya.
Terpisah, anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PKS Syahrul Aidi Maazat meminta pemerintah tak melakukan pembahasan tentang pemindahan ibu kota di tengah pandemi virus corona (Covid-19), sebagaimana janji Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basoeki Hadimoeljono.
“Fokus kita di Komisi V membangun kepercayaan diri masyarakat melalui program-program yang di butuhkan masyarakat menghadapi masa-masa sulit ini,” katanya.
Syahrul menyatakan pihaknya meminta proyek pemindahan IKN dibatalkan dan mengajak pemerintah fokus pada penanganan Covid-19. Menurutnya, pemerintah harus memperlihatkan kepedulian terhadap rakyat yang sedang dilanda bencana.
“Dana yang tadinya direncanakan untuk pembangunan ibu kota baru sebaiknya nanti dialihkan guna membantu jutaan rumah tangga kurang mampu dan juga stimulus bagi UMKM selama masa pemulihan nanti yang dapat memakan waktu yang lama,” ujarnya.
Sebelumnya, draf RUU IKN beredar di tengah masyarakat. Belum ada konfirmasi resmi mengenai sahnya RUU yang beredar saat ini.
Sementara itu, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi menyatakan bahwa draf RUU IKN belum masuk ke DPR RI hingga saat ini. “Belum,” kata dia, Rabu (10/6). (DJP)
Discussion about this post