Daily News|Jakarta – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia bersikeras tetap menolak adanya pakta integritas yang diwajibkan bagi mahasiswa baru tahun 2020. Itu tetap jadi keputusan mereka meskipun pihak kampus telah merevisi isi dari pakta integritas tersebut.
Melalui keterangan resmi yang diterima CNNIndonesia.com, BEM UI menyatakan pihak universitas mengganti dokumen pakta integritas menjadi surat pernyataan yang tidak harus memakai materai. Itu dilakukan pihak kampus setelah persoalan pakta integritas ramai diperdebatkan mahasiswa.
“Pakta integritas versi final ini hanya berganti judul menjadi surat pernyataan tanpa kewajiban untuk bertandatangan di atas materai. Namun secara substansi, surat pernyataan tersebut relatif tidak berbeda dengan pakta integritas sebelumnya,” demikian pernyataan BEM UI.
Dikatakanya pada revisi itu, beberapa poin pada pakta integritas digabung. Juga ditambah poin yang mewajibkan mahasiswa mematuhi Pancasila dan larangan terhadap radikalisme.
Namun, BEM UI tetap memandang janggal adanya pakta integritas tersebut sejak pertama diwajibkan kepada mahasiswa baru. Mereka menilai poin-poin pada pakta integritas tersebut banyak mengatur hal krusial, seperti perjanjian menghadapi ancaman sanksi setinggi drop out.
Meski dinilai krusial, mahasiswa baru hanya diberi waktu satu hari untuk mengisi dan mengumpulkan pakta integritas. Beberapa mahasiswa baru bahkan mengaku baru mendapat instruksi tersebut malam sebelum pakta integritas harus dikumpulkan.
“Para mahasiswa baru mengaku bahwa salah satu alasan mereka tidak terlalu memperhatikan isi pakta tersebut adalah karena sudah dihadapkan dengan penegasan sifat wajib, artinya baik paham atau tidak paham, sepakat atau tidak sepakat, mereka harus tetap menandatanganinya,” demikian lanjutan dalam pernyataan BEM UI.
Menurut kesaksian mahasiswa baru, kewajiban mengisi pakta integritas termasuk dalam bobot penilaian kegiatan ospek atau Pengenalan Kehidupan Kampus untuk Mahasiswa Baru (PKKMB). Instruksi ini disampaikan mahasiswa yang menjadi mentor pada PKKMB. Beberapa mentor bahkan menyebut itu salah satu syarat mahasiswa baru mendapatkan jaket almamater kampus.
Namun, ketika isu ini mencuat di publik, pihak kampus UI menampik mereka mengetahui perkara pakta integritas ini. BEM UI mengatakan fakultas-fakultas pun turut menyoroti isi pakta integritas yang dianggap tidak relevan dengan kehidupan akademis.
Kemudian bagian humas UI mengeluarkan keterangan resmi yang menyatakan pakta integritas yang beredar di mahasiswa baru bukan dokumen resmi UI. Keterangan serupa juga disampaikan kepada mahasiswa, disusul surat pernyataan yang menjadi revisi pakta integritas.
BEM UI pun mempertanyakan ketidaksinkronan informasi di internal kampus ini. Apalagi pada wawancara dengan media massa sebelumnya bagian humas UI sempat membenarkan keberadaan berkas tersebut.
Kepala Biro Humas dan KIP UI Amelita Lusia sempat membenarkan adanya pakta integritas ketika diminta konfirmasi CNNIndonesia.com pada Sabtu (12/9). Selang dua hari sebelum pernyataan UI menyanggah perihal pakta integritas yang diterima mahasiswa baru untuk diisi.
Untuk diketahui, terdapat sejumlah poin pada pakta integritas yang diprotes dan dinilai dapat mengekang hak mahasiswa. Beberapa di antaranya terkait larangan terlibat politik praktis yang mengganggu tatanan akademik dan bernegara.
BEM UI menilai poin tersebut tidak memiliki substansi yang jelas karena tidak menjelaskan maksud ‘politik praktis’ dan ragam upaya yang ‘mengganggu tatanan akademik dan bernegara’. Menurut mereka, poin ini berpotensi multitafsir dan mengabaikan unsur keadilan.
“Ketidakjelasan makna politik praktis pada aturan ini berimplikasi kepada adanya potensi pembatasan berbagai kegiatan mahasiswa, seperti kajian dan kritik terhadap kebijakan pemerintah atau kampus, partisipasi mahasiswa dalam mengadakan diskusi publik, atau bahkan aksi mahasiswa untuk turun ke jalan,” kata mereka.
Mengutip dokumen surat pernyataan pengganti pakta integritas yang diterima CNNIndonesia.com dari BEM UI, poin larangan melakukan kegiatan politik praktis masih tercantum.
Poin ini digabung dengan larangan mengikuti kegiatan organisasi kemahasiswaan yang tidak mendapat izin dari pimpinan UI.
Sedangkan poin yang dihapus salah satunya kewajiban mahasiswa menerima dan menjalani sanksi jika melakukan tindakan yang mencoreng nama baik kampus.
CNNIndonesia.com telah berupaya mengkonfirmasi Kepala Biro Humas dan KIP UI Amelita Lusia dan Direktur Kemahasiswaan UI Devi Rahmawati terkait revisi dokumen pakta integritas, namun belum mendapat jawaban.
Sebelumnya, mahasiswa baru UI bersaksi bahwa pihaknya menerima pakta integritas dan diminta menandatangani dokumen oleh mentor ospek mereka di awal September ini.
“Tanggal 5 September pukul 12.41 itu pertama kali mentor menyebut ada pengisian pakta integritas secara wajib, disebutkan di chat room kami bahwa ini wajib,” cerita Aditya Manggala, Mahasiswa Fakultas Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) UI. (DJP)
Disebutkan dalam grup tersebut bahwa pakta integritas paling lambat dikumpulkan dengan tanda tangan pada 6 September pukul 23.59 WIB dengan cara dikirim melalui email mentor masing-masing mahasiswa.
Hal tersebut menurut Aditya janggal, karena ia hanya diberikan waktu satu setengah hari untuk menandatangani dokumen yang dinilai sensitif dan di atas materai. Namun, mulanya ia mengakui tidak mencoba mengkritisi hal tersebut.
“Karena euforia, kami ingin sekali masuk UI dulu. Kami ada sense of belonging, sense of trust ke rektorat dan UI kalau ini ok. Kita tidak tahu sebelumnya ini tidak ada di angkatan sebelumnya,” lanjutnya.
Sedangkan Kepala Biro Humas dan KIP UI Amelita Lusia pada Senin lalu dalam keterangannya menjelaskan setiap dokumen UI harus dikeluarkan melalui mekanisme dan sistem informasi yang resmi. Dan dalam hal ini, dokumen pakta integritas tidak dapat diklasifikasikan resmi dari pihak kampus. (DJP)
Discussion about this post