Daily News|Jakarta – DPR RI akhirnya menerima Surat Presiden (Surpres) tentang nama calon Kepala Kepolisian Republik Indonesia atas nama Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo, yang disampaikan langsung oleh Menteri Sekretariat Negara Pratikno, pada Rabu (13/1/2021).
Surpres yang dikirimkan pemerintah tersebut merupakan jawaban dari pertanyaan banyak pihak terkait siapakah sosok pengganti Jenderal Pol Idham Azis untuk menjadi orang nomor satu di Korps Bhayangkara tersebut. Baca juga: Listyo Sigit Minta Wejangan ke Sejumlah Mantan Kapolri
Sebelum Surpres tersebut keluar, banyak spekulasi yang berkembang terkait nama calon Kapolri yang akan ditunjuk Presiden Jokowi untuk dimintai persetujuan kepada DPR. Dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Pasal 11 ayat (1) disebutkan bahwa Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR RI.
Beberapa hari sebelum Surpres tersebut keluar, Wakil Ketua MPR RI Jazilul Fawaid atau Gus Jazil meyakini Presiden Jokowi akan mengirimkan satu nama calon Kapolri pada hari Rabu (13/1/2021) yaitu atas nama Komjen Listyo Sigit Prabowo.
Sejawat Dalam kaitan tersebut, Jazilul menilai Listyo Sigit memiliki kedekatan dengan Presiden Jokowi yaitu pernah menjadi ajudan Presiden. Saat itu Gus Jazil juga menjelaskan terkait alasan Presiden Jokowi mengirimkan Surpres pada Rabu (13/1/2021) yaitu bertepatan dengan Rabu Wage.
Puan mengatakan DPR RI akan memperhatikan berbagai aspek dan dimensi yang dapat memberi keyakinan bahwa Kapolri yang diusulkan Presiden itu memenuhi persyaratan yang meliputi syarat adimistratif, kompetensi, profesionalitas, dan komitmen dalam mengawal Pancasila, UUD Negara Republik Indonesia 1945, NKRI, dan Bineka Tunggal Ika.
Menurut dia, proses pemberian persetujuan akan dilakukan sesuai mekanisme internal DPR yaitu didahului dengan Rapat Pimpinan, Rapat Badan Musyawarah, pemberitahuan tentang masuknya Surat Presiden tentang Pencalonan Kapolri serta penugasan Komisi terkait, yaitu Komisi III untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan.
Hasil uji kelayakan di Komisi III DPR itu menurut Puan, akan kembali dibawa dalam Rapat Paripurna untuk mendapatkan persetujuan DPR RI. Semua proses itu akan ditempuh selama 20 hari, terhitung sejak tanggal surat Presiden diterima DPR RI.
Tidak perlu menunggu waktu lama, Komisi III DPR langsung menggelar Rapat Internal pada Rabu (13/1/2021) siang untuk menentukan jadwal proses rangkaian uji kelayakan calon Kapolri. Rapat Internal Komisi III DPR itu memutuskan bahwa rangkaian uji kelayakan akan dimulai pada Kamis (14/1/2021) dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) mengundang Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
RDP itu bertujuan untuk meminta penjelasan terkait rekening calon Kapolri Komjen Pol Listyo Sigit dan penjelasan PPATK terkait dengan hasil pemantauan dan penelusuran keuangan calon Kapolri, apakah ada aliran dana yang mencurigakan dari rekening Listyo Sigit yang ada di dalam maupun di luar negeri.
Usai RDP yang berlangsung tertutup itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengatakan berdasarkan penjelasan PPATK, Komisi III DPR menyimpulkan transaksi keuangan calon Kapolri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo masih tahap wajar dengan laporan di LHKPN.
Dia menjelaskan dalam RDP yang berlangsung tertutup itu dibahas terkait transaksi keuangan Listyo Sigit dan keluarganya, apakah ada transaksi yang mencurigakan di dalam maupun di luar negeri.
Selanjutnya, pada Selasa (19/1/2021), Komjen Pol Listyo Sigit akan menjalani tes membuat makalah yang diselenggarakan Komisi III DPR, dan pada Rabu (20/1/2021) akan dilaksanakan uji kelayakan dengan format pemaparan visi-misi calon Kapolri lalu dilanjutkan pendalaman dari para anggota Komisi III DPR.
Uji kelayakan tersebut dilakukan dengan mekanisme 2×2,5 jam yaitu dimulai pada pukul 10.00 WIB sampai 12.30 WIB dan dilanjutkan kembali pukul 14.00 WIB hingga 16.30 WIB.
Komisi III DPR berharap setelah melaksanakan uji kelayakan tersebut akan langsung mengambil keputusan apakah menerima atau menolak calon Kapolri yang diajukan Presiden Jokowi tersebut.
Tanpa kunjungan ke rumah kediaman calon
Namun yang menjadi catatan dalam rangkaian proses uji kelayakan tersebut, tidak ada jadwal kunjungan anggota Komisi III DPR RI ke kediaman calon Kapolri. Kunjungan ke kediaman calon Kapolri Komjen Listyo Sigit ditiadakan karena Indonesia masih menghadapi pandemik Covid-19 sehingga tidak memungkinkan melaksanakan agenda tersebut.
Discussion about this post