Daily News|Jakarta – Puluhan vila sewaan di kawasan Puncak, Kampung Pondok Sepuluh, Desa Tugu Utara Cisarua Kabupaten Bogor, Jawa Barat disegel petugas Satpol PP, Minggu (27/9/2020). Penyegelan dilakukan karena vila-vila tersebut dinilai melanggar ketentuan tetap buka di masa pandemi Covid-19.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bogor, Agus Ridho mengatakan, pemilik vila sudah diberi teguran keras sekaligus penyegelan vila karena melanggar Peraturan Bupati Nomor 60 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Pra AKB.
Dalam Perbup itu ditegaskan larangan vila dan sejenisnya selama PSBB disewakan ke pihak lain selain digunakan oleh para pemiliknya. Hal ini untuk menghindari munculnya klaster baru Covid-19.
“Untuk vila-vila yang ketahuan disewakan langsung kita segel dan kepada para penyewa langsung kita bubarkan,” ujar Agus Ridho.
Selain itu, Agus Ridho menegaskan jajarannya akan menelusuri aspek perizinan vila itu untuk memastikan mereka mengantongi izin atau tidak.
“Kita akan cek perizinannya, jika tidak berizin nanti kita akan proses tipiring dan disamping itu akan kita berikan sanksi PSBB,” katanya.
Dengan razia ketat dan intensif di kawasan Puncak Bogor, dia berharap masyarakat khususnya para pengelola vila bisa mematuhi peraturan dengan tidak membuka atau menyewakan ke pengunjung untuk memutus mata rantai Covid-19. (DJP)
Discussion about this post