Daily News Indonesia
  • Home
  • NEWS
  • TECH
  • KOLOM
  • LIFESTYLE
  • LAINNYA
    • Analisis
    • Wawancara
    • Opini
    • Religi
    • Serba-Serbi
    • Obituary
    • Oase
    • Liyan
    • Investigasi
    • Editorial
    • Diplomatic Corner
    • Anies Baswedan
  • CONVERGENCE
    • DN-RADIO
    • DN-MEDSOS
    • DNI INFOGRAFIS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
Daily News Indonesia
  • Home
  • NEWS
  • TECH
  • KOLOM
  • LIFESTYLE
  • LAINNYA
    • Analisis
    • Wawancara
    • Opini
    • Religi
    • Serba-Serbi
    • Obituary
    • Oase
    • Liyan
    • Investigasi
    • Editorial
    • Diplomatic Corner
    • Anies Baswedan
  • CONVERGENCE
    • DN-RADIO
    • DN-MEDSOS
    • DNI INFOGRAFIS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
Daily News Indonesia
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
Beranda News Megapolitan

PSHK: Kades 9 tahun harus ditolak Jokowi

27 Januari 2023
di Megapolitan, News
1 0
A A
0
PSHK: Kades 9 tahun harus ditolak Jokowi

Daily News|Jakarta – Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) M Nur Ramadhan menyatakan bahwa wacana perubahan masa jabatan kepala desa (kades) dari enam menjadi sembilan tahun dalam satu periode bertentangan dengan semangat good governance dan etika pemerintahan.

Menurutnya, masa jabatan yang panjang akan membuka peluang korupsi lebih besar, serta pelanggaran dan gangguan prinsip demokrasi yang telah susah payah dibangun sejak dulu.

“Hal ini bertolak belakang dengan semangat kekerasan kekerasan dalam prinsip negara hukum di Indonesia,” kata Nur dalam keterangannya, Rabu (25/1).

Jika dikalkulasikan, lanjutnya wacana memperpanjang masa jabatan kades menjadi sembilan tahun akan memungkinkan seorang kades dapat dicabut hingga 27 tahun, mengingat UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menerbitkan seorang kades dapat dipecat selama tiga periode.

Nur memandang alasan memperpanjang masa jabatan kades untuk meredam eskalasi Pilkades merupakan suatu hal yang mengada-ada serta meremehkan kemampuan masyarakat mengelola konflik.

  Jejak Cerita Menantu Kepala Stasiun, Jadi Mendagri dan Menteri Hukum

Kalau pun ada dinamika dalam Pilkades, menurutnya, sulit ditemukan hubungannya dengan rentang masa jabatan selama enam tahun sebagaimana diatur saat ini. Nur melanjutkan, wacana memperpanjang masa jabatan kades diduga diduga cerminan dari politik transaksional menuju Pemilu 2024.

“Presiden dan DPR merupakan pihak yang memegang kewenangan legislasi, sehingga menjadi sangat berdasar jika wacana ini bisa jadi bentuk politik transaksional karena sulit menemukan argumentasi rasional dari perpanjangan masa jabatan kepala desa tersebut,” katanya.

Dia memandang, hilangnya kesadaran akan pentingnya membangun preseden positif dalam praktik demokrasi dari tingkat terbawah dari elit politik menunjukkan kehampaan pemahaman untuk mewariskan nilai-nilai terbaik ke generasi mendatang.

“Bila Pilkades yang selama ini dianggap sebagai praktik demokrasi terbaik dari tingkat pemerintahan terbawah, maka penyayang elit politik akan praktik ini akan menunjukkan bahwa inisiatif menggergaji praktik terbaik justru datang dari aktor pemegang kekuasaan itu sendiri,” kata Nur.

  Jokowi janjikan bantuan segera Indonesia untuk korban gempa Turkiye

Jokowi harus tolak

Berangkat dari itu, Nur meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera menyingkap persoalan dekadensi etika kepemimpinan di tengah capaian kinerja yang minim dan kemudian menjadi teladan buruk yang diikuti oleh para kepala desa.

Menurutnya, Jokowi dan DPR harus menolak wacana perpanjangan masa jabatan kades dan menunda rencana merevisi UU Desa sampai setelah Pemilu 2024.

Selain itu, dia juga mendesak Jokowi DPR untuk fokus dalam melakukan penataan terhadap pemerintahan desa, sehingga menghilangkan peluang korupsi dan memperbaiki kehidupan demokrasi di tingkat desa.

“Semua pihak, khususnya Apdesi, untuk menghentikan wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa dan fokus meningkatkan kehidupan berdemokrasi di tingkat desa,” katanya.

Para kepala desa yang tergabung dalam Papdesi (Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia) sebelumnya ramai-ramai datang ke Jakarta untuk Berdemonstrasi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (17/1).

Mereka menuntut pergantian masa jabatan kepala desa yang sebelumnya enam tahun menjadi sembilan tahun dalam satu periode. Mereka meminta DPR merevisi masa jabatan yang diatur dalam UU Desa.

  Bamsoet: Ada Penumpang Gelap dalam Amandemen UUD 1945

Merespon desakan itu, Jokowi tak ambil pusing. Dia mengaku tak mempermasalahkan setiap aspirasi masyarakat. Menurutnya hal itu bisa disampaikan ke DPR, klaimnya.

Netizen berkomentar sulit membayangkan jika seorang kepala desa ingin menjabat dalam waktu yang begitu lama.  Lalu, di mana ada jaminan proses kaderisasi dalam rangka membina kecakapan seorang kader birokrasi dan pemerintah?

“Kepala desa itu setara dengan pejabat eselon-IV atau kepala seksi.  Jika dia menjabat sampai 27 tahun, maka akankah selama itu dia hanya puas menjadi pejabat setingkat kepala seksi/. Padahal normalnya seorang kepala desa dalam hitungan 10 tahunan diharapkan memiliki kemampuansebagai pejabat eselon II atau pada tingkat direktur,”tulis seorang mantan pejabat di kementerian.

“It doesn’t make sense,” katanya menutup penjelasannya di media sosial.

Tags: JokowiKades 9 tahunKepala DesaM Nur RamadhanPeneliti Pusat Studi Hukum dan KebijakanPSHK
BagikanTweetKirimBagikanPin

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERPOPULER

  • Lebih Akrab dengan Pengobatan Kepret Ala Sinshe Awi Bagian I

    Lebih Akrab dengan Pengobatan Kepret “Ala” Sinshe Awi (Bagian I)

    9254 bagikan
    Bagikan 3702 Tweet 2314
  • Menggempur Istana: Benarkah Pacar Pilot AU itu Direbut Soekarno?

    177 bagikan
    Bagikan 71 Tweet 44
  • Singapura melegalkan aborsi

    238 bagikan
    Bagikan 95 Tweet 60
  • Kearifan Lokal dan Budaya Masa Silam yang Hampir Punah

    1511 bagikan
    Bagikan 604 Tweet 378
  • Survei tendensiun semakin menggila, hasil berbeda-beda

    1 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

BERITA TERBARU

Survei tendensiun semakin menggila, hasil berbeda-beda

Survei tendensiun semakin menggila, hasil berbeda-beda

26 Maret 2023
Anies bilang pemilu bukan hanya untuk kepentingan lanjutkan pemerintahan

Anies bilang pemilu bukan hanya untuk kepentingan lanjutkan pemerintahan

26 Maret 2023
Transaksi janggal Rp349 T itu money laundry

Transaksi janggal Rp349 T itu money laundry

26 Maret 2023
  • Tentang DNI
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak DNI
  • Indeks

© 2022 Daily News Indonesia - Cerdas, Akurat, Bermanfaat.

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • NEWS
  • TECH
  • KOLOM
  • LIFESTYLE
  • LAINNYA
    • Analisis
    • Wawancara
    • Opini
    • Religi
    • Serba-Serbi
    • Obituary
    • Oase
    • Liyan
    • Investigasi
    • Editorial
    • Diplomatic Corner
    • Anies Baswedan
  • CONVERGENCE
    • DN-RADIO
    • DN-MEDSOS
    • DNI INFOGRAFIS

© 2022 Daily News Indonesia - Cerdas, Akurat, Bermanfaat.

Selamat Datang!

Silakan Login

Lupa Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist