Daily News|Jakarta – Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arwani Thomafi meminta pemerintah tidak memanfaatkan UU No. 18/2009 tentang Pesantren, sebagai dasar untuk melakukan intervensi terhadap pondok pesantren.
Di satu pihak, Arwani mengapresiasi penerbitan UU Pesantren sebagai bentuk pengakuan negara terhadap pesantren sebagai lembaga pendidikan. Namun menurutnya peran pesantren yang besar untuk bangsa bisa hilang jika terlalu banyak diatur pemerintah.
“Jangan sampai setelah ada undang-undang justru malah pesantren terpinggirkan atau malah intervensi, ini kita tidak ingin,” kata Arwani dalam disusi Masa Depan dan Eksistensi Pesantren Pasca UU Pesantren di Kantor PPP, Jakarta, Jumat (6/12).
“Ini tugas kita PPP siap untuk mengawal jangan sampai justru pesantren terpinggirkan karena terlalu banyak diintervensi oleh salah satunya negara,” ujarnya.
Arwani menyampaikan pondok pesantren lahir sebagai basis kebudayaan masyarakat Indonesia. Ponpes menjadi cikal bakal sistem pendidikan Indonesia sejak negara ini belum merdeka.
Oleh sebab itu, Arwani menitipkan ke Wakil Menteri Zainut Tauhid untuk menjaga kemurnian pesantren. Ia meminta Zainut untuk mencegah pemerintah membuat aturan yang malah merecoki fungsi pesantren.
“Kita berharap beliau menjadi penjaga gawang, jangan sampai peraturan peraturan di bawahnya, di bawah UU, peraturan menteri agama, keputusan menteri agama, atau keppres, atau apapun nantinya justru menjauh dari semangat rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi,” sarannya. (DJP)
Discussion about this post