Daily News|Jakarta – Dalam upaya pencegahan penyebaran virus corona, Polri mengklaim telah membubarkan 1.371 kerumunan massa yang masih membandel di tengah imbauan pemerintah untuk tetap berada di dalam rumah.
Pembubaran itu terhitung sejak Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan Maklumat bernomor Mak/2/III/2020 pada Sabtu (21/3).
“Jadi kami telah membubarkan sebanyak 1.371 kerumunan untuk massa berkumpul,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (26/3).
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal M Iqbal juga telah mengingatkan tindakan tegas dengan menjerat pidana bisa dilakukan kepada masyarakat yang tidak mengindahkan imbauan aparat kepolisian untuk tidak berkerumun atau melakukan kegiatan secara beramai-ramai.
Pembubaran massa, menurut dia, adalah upaya kepolisian memberikan pengayoman dan perlindungan kepada masyarakat di tengah penyebaran virus corona saat ini. Masyarakat yang tidak mengikuti perintah pembubaran massa bakal dijerat Pasal 212, 216, dan 218 KUHP. (DJP)
Discussion about this post