Daily News|Jakarta –Ketika rakyat yang bekerja di sektor non-formal kehilangan pekerjaan, lay-off di berbagai pabrik karena menghentikan produksi, dan bukan saja kehilangan pencaharian tetapi juga bahan makanan maka bisa diantisipasi aksi penjarahan akan terjadi. Tidak hanya di Indonesia, bahkan Amerika dan di berbagai negeri di Eropa mengalaminya kini.
Karena itu, Polri mengantisipasi kejahatan berupa penjarahan di suatu wilayah ketika pembatasan sosial berskala besar (PSBB) virus corona (Covid-19) diterapkan. Setiap personel kepolisian wajib menindak tegas bilamana itu terjadi.
Perintah tersebut dalam surat telegram yang ditandatangani Kabareskrim Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo atas nama Kapolri Jenderal Idham Azis, Sabtu (4/4). Karopenmas Polri Brigjen Argo Yuwono membenarkan surat tersebut.
“Ya betul,” kata Argo melalui pesan singkat, Sabtu (4/4).
Polri mewaspadai sejumlah pelanggaran jika PSBB berlaku. Di antaranya, tidak patuh terhadap pembatasan kekarantinaan kesehatan yang diatur dalam UU No.6 tahun 2018 serta menghalangi penanggulangan wabah penyakit.
“Kejahatan yang terjadi pada saat arus mudik/street crime,
Dalam mengantisipasi itu semua, personel kepolisian wajib berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan perusahaan untuk memasang cctv di area rawan. Personel Polri juga harus mewaspadai tindakan kejahatan oleh orang yang berpura-pura menjadi petugas medis. Personel perlu pula mengantisipasi penolakan warga terhadap pasien positif corona yang ingin dimakamkan.
“Agar penyidik dinamis dan adaptif dalam antisipasi metamorfosis ancaman dan kejahatan yang semakin kompleks di Indonesia seperti medsos yang timbulkan dampak negatif terhadap kinerja Polri dengan konten hoaks dan hate speech yang menimbulkan keresahan di masyarakat,” mengutip bunyi surat telegram.
“Melakukan penegakkan hukum bila ditemukan pelanggaran hukum,” bunyi surat edaran.
Diketahui, Presiden Joko Widodo menerbitkan PP No. 21 tahun 2020. PP tersebut berisi tentang pemberlakuan PSBB di suatu wilayah guna percepatan penanganan virus corona (Covid-19).
Terbaru, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengeluarkan Permenkes No. 9 tahun 2020. Peraturan itu lebih rinci mengatur soal syarat dan pemberlakuan PSBB. (DJP)
Discussion about this post