• Terkini
  • Trending
Petisi Pemuka Agama Tolak Omnibus Law

Petisi Pemuka Agama Tolak Omnibus Law

WALHI: Banjir Kalsel Akibat Tambang dan Kebun Sawit

WALHI: Banjir Kalsel Akibat Tambang dan Kebun Sawit

Jokowi Diminta Lihat Banjir Karena Investasi Ugal-Ugalan

Jokowi Diminta Lihat Banjir Karena Investasi Ugal-Ugalan

Anda Siap Divaksin?

Anda Siap Divaksin?

Malari, Investasi dan Omnibus Law

Malari, Investasi dan Omnibus Law

WhatsApp Tunda Kebijakan Data-Sharing

WhatsApp Tunda Kebijakan Data-Sharing

ICW Tuding Kejagung ‘Tutupi’ Kasus Jaksa Pinangki, Kenapa?

ICW Tuding Kejagung ‘Tutupi’ Kasus Jaksa Pinangki, Kenapa?

Laporan Pesta Raffi Ahmad Ditolak Polda Metro

Laporan Pesta Raffi Ahmad Ditolak Polda Metro

Komnas HAM Dituduh Langgar Kode Etik, Akan Dilaporkan ke PBB

Komnas HAM Dituduh Langgar Kode Etik, Akan Dilaporkan ke PBB

Anomali: Ongkos Buzzer Rp 90 Miliar, Riset Covid-19 Hanya Rp 5 Miliar

Anomali: Ongkos Buzzer Rp 90 Miliar, Riset Covid-19 Hanya Rp 5 Miliar

Salah Urus Bansos, PM Belanda dan Kabinet Mundur

Salah Urus Bansos, PM Belanda dan Kabinet Mundur

Perpres Baru: Warga Dilatih Polisikan Terduga Ekstremis

Perpres Baru: Warga Dilatih Polisikan Terduga Ekstremis

Politisi PKB: Negara Gagal Lindungi Warga Jika Kasus Penembakan FPI Mangkrak

Politisi PKB: Negara Gagal Lindungi Warga Jika Kasus Penembakan FPI Mangkrak

  • Home
  • News
  • Tech
  • Kolom
  • Wisata
  • Convergence
    • DN-TV
    • DN-RADIO
    • DN-PAPER
    • DN-MEDSOS
    • DN-EO
Senin, 18 Januari 2021
Daily News Indonesia
  • Home
  • News
    • Semua
    • Ekonomi
    • Hallo Mancanegara
    • Hukum
    • Megapolitan
    • Politik
    WALHI: Banjir Kalsel Akibat Tambang dan Kebun Sawit

    WALHI: Banjir Kalsel Akibat Tambang dan Kebun Sawit

    Jokowi Diminta Lihat Banjir Karena Investasi Ugal-Ugalan

    Jokowi Diminta Lihat Banjir Karena Investasi Ugal-Ugalan

    Anda Siap Divaksin?

    Anda Siap Divaksin?

    Malari, Investasi dan Omnibus Law

    Malari, Investasi dan Omnibus Law

    ICW Tuding Kejagung ‘Tutupi’ Kasus Jaksa Pinangki, Kenapa?

    ICW Tuding Kejagung ‘Tutupi’ Kasus Jaksa Pinangki, Kenapa?

    Laporan Pesta Raffi Ahmad Ditolak Polda Metro

    Laporan Pesta Raffi Ahmad Ditolak Polda Metro

    Komnas HAM Dituduh Langgar Kode Etik, Akan Dilaporkan ke PBB

    Komnas HAM Dituduh Langgar Kode Etik, Akan Dilaporkan ke PBB

    Anomali: Ongkos Buzzer Rp 90 Miliar, Riset Covid-19 Hanya Rp 5 Miliar

    Anomali: Ongkos Buzzer Rp 90 Miliar, Riset Covid-19 Hanya Rp 5 Miliar

    Salah Urus Bansos, PM Belanda dan Kabinet Mundur

    Salah Urus Bansos, PM Belanda dan Kabinet Mundur

    Perpres Baru: Warga Dilatih Polisikan Terduga Ekstremis

    Perpres Baru: Warga Dilatih Polisikan Terduga Ekstremis

  • Tech
    • Semua
    • Apps
    • Mobile
    • Sains
    WhatsApp Tunda Kebijakan Data-Sharing

    WhatsApp Tunda Kebijakan Data-Sharing

    Tertua di Dunia, Lukisan Gua Berusia 45 Ribu Tahun Ditemukan di Indonesia

    Tertua di Dunia, Lukisan Gua Berusia 45 Ribu Tahun Ditemukan di Indonesia

    Pengganti WhatsApp? Telegram, Signal Kebanjiran Pengguna

    Pengganti WhatsApp? Telegram, Signal Kebanjiran Pengguna

    Erdogan Uninstall WhatsApp

    Erdogan Uninstall WhatsApp

    Regulasi Baru: Ramai-Ramai Hengkang dari WA

    Regulasi Baru: Ramai-Ramai Hengkang dari WA

    Akun Twitter Donald Trump Ditutup Permanen

    Akun Twitter Donald Trump Ditutup Permanen

    Tolak Serahkan Data ke WA, Netizen Ancam Pindah ke Telegram

    Tolak Serahkan Data ke WA, Netizen Ancam Pindah ke Telegram

    Telkom Pakai NVIDIA DGX A100 Pertama di RI

    Telkom Pakai NVIDIA DGX A100 Pertama di RI

    PDIP Pertanyakan Urgensi Polisi Siber

    PDIP Pertanyakan Urgensi Polisi Siber

    AS Perpanjang Lagi Deadline Penjualan TikTok

    AS Perpanjang Lagi Deadline Penjualan TikTok

  • Kolom
    • Semua
    • Duta Islam
    • Haz Pohan
    • Hersubeno Arief
    • M. Mufti Mubarok
    • Ustad Fahmi
    • Utteng
    Meninggalnya para Ulama

    Meninggalnya para Ulama

    Islam dan keseimbangan hidup

    Islam dan keseimbangan hidup

    Amerika Bentuk Koalisi Anti-China: Sikap Indonesia?

    Amerika Bentuk Koalisi Anti-China: Sikap Indonesia?

    Tahun 2021: optimisme vs pessimisme (bagian-01)

    Tahun 2021: optimisme vs pessimisme (bagian-01)

    Godaan membuka hubungan diplomasi dengan Israel

    Godaan membuka hubungan diplomasi dengan Israel

    Semua berawal dengan mimpi!

    Semua berawal dengan mimpi!

    Paniknya kekuasaan menurut Al-Quran

    Paniknya kekuasaan menurut Al-Quran

    Mewujudkan baldatuh thoyyibah

    Mewujudkan baldatuh thoyyibah

    Ketika orang-orang baik diam!

    Ketika orang-orang baik diam!

    Selamat, Anda menang!

    Selamat, Anda menang!

  • Wisata
    • Semua
    • Kuliner
    • Travel
    Wisata Halal: Mengapa Khawatir?

    Wisata Halal: Mengapa Khawatir?

    Turis Cina Tak Datang, Pariwisata Melempem

    Turis Cina Tak Datang, Pariwisata Melempem

    Terkubur 2000 Tahun, Kedai ‘Fastfood’ di Pompeii Siap Dibuka

    Terkubur 2000 Tahun, Kedai ‘Fastfood’ di Pompeii Siap Dibuka

    Kunjungan Wisatawan ke Kamboja Anjlok 76 Persen

    Kunjungan Wisatawan ke Kamboja Anjlok 76 Persen

    Turki: Kunjungan Terlaris Turis Indonesia

    Turki: Kunjungan Terlaris Turis Indonesia

    Libur Bersama: Penumpang KA Melonjak 73 Persen

    Libur Bersama: Penumpang KA Melonjak 73 Persen

    Saat Libur: AP II Mencatat 344 Ribu Pelancong

    Saat Libur: AP II Mencatat 344 Ribu Pelancong

    Wisata di Bali Mulai Pulih: Lebih 9 Ribu Sehari

    Wisata di Bali Mulai Pulih: Lebih 9 Ribu Sehari

    95 Persen Travel Bureau ‘Tiarap’

    95 Persen Travel Bureau ‘Tiarap’

    Mesir Buka Restoran Wisata di Piramida Giza

    Mesir Buka Restoran Wisata di Piramida Giza

  • Convergence
    • DN-TV
    • DN-RADIO
    • DN-PAPER
    • DN-MEDSOS
    • DN-EO
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
Daily News Indonesia
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
Beranda Megapolitan

Petisi Pemuka Agama Tolak Omnibus Law

8 Oktober 2020
di Breaking News, Hukum, Megapolitan, News
2 min read
10
0
Petisi Pemuka Agama Tolak Omnibus Law
21
BAGIKAN
61
DILIHAT
Share on FacebookShare on Twitter

Daily News|Jakarta –Pemuka agama se-Indonesia membuat petisi online menolak keberadaan Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja (RUU Cipta Kerja). Para pemuka agama ini juga mendesak pemerintah dan DPR membuka ruang partisipasi publik.

Petisi dengan judul ‘Maklumat Pemuka Agama Indonesia: Tolak Omnibus Law dan Buka Ruang Partisipasi Publik’ di situs change.org telah ditandatangani lebih dari 500 ribu lebih orang per pukul 10.58 WIB.

Petisi online tersebut digagas oleh Busryo Muqodas, Pendeta Merry Koliman, Ulil Absar Abdalla, Engkus Ruswana, Roy Murtadho dan Pendeta Penrad Sagian, sejak Senin (5/10).

Dalam petisi tersebut, mereka menyampaikan RUU Cipta Kerja bakal mengancam banyak sektor, mulai dari kebebasan sipil, keadilan sosial, ekonomi, budaya dan keberlanjutan lingkungan hidup.

Tak hanya itu, mereka juga mencatat beberapa persoalan mendasar dalam RUU Cipta Kerja yang telah disahkan menjadi undang-undang. Dari sektor agama, undang-undang baru ini berpotensi menimbulkan berbagai masalah dan konflik kepercayaan.

“Adanya wacana pengawasan aliran kepercayaan oleh kepolisian. Ketentuan ini justru akan melanggengkan stigma, penyingkiran, diskriminasi, dan pelanggaran HAM yang terjadi berpuluh-puluh tahun kepada kelompok minoritas agama atau keyakinan dan menimbulkan kecurigaan antar sesama warga negara,” demikian dalam isi petisi tersebut.

  Kasus Child-Abuse Memusingkan Vatican

Mereka menyinggung pemangkasan hak-hak buruh atau pekerja. Buruh, kata mereka, akan diupah semurah mungkin dengan penghitungan upah per jam dan dilegalkannya pembayaran upah di bawah standar minimum di sebagian sektor ketenagakerjaan.

Selain itu status dan kepastian kerja tidak jelas lewat outsourcing dan kontrak kerja tanpa batasan waktu.

Para pemuka agama ini menyebut ada potensi konflik agraria dan lingkungan hidup. Padahal sebelum ada undang-undang baru ini, sedikitnya terjadi 1.298 kasus kriminalisasi terhadap rakyat akibat mempertahankan hak atas tanah dan wilayah hidupnya dalam lima tahun terakhir.

PERIKLANAN

Menurut mereka, potensi tersebut rawan terjadi setelah dilakukan sejumlah perubahan yang tertuang dalam UU Cipta Kerja. Misalnya perubahan Pasal 82, 83 dan 84 UU Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang masuk dalam Pasal 38 UU Cipta Kerja.

  Pemburu Gorilla di Uganda Dihukum 11 Tahun Penjara

Pasal tersebut berkaitan dengan ancaman pidana kepada orang-perorangan yang dituduh melakukan penebangan pohon, memanfaatkan hasil hutan bukan kayu, membawa alat-alat yang lazim digunakan untuk menebang, memotong dan membelah pohon tanpa perizinan dari pejabat yang berwenang di kawasan hutan.

Tak hanya itu, mereka menilai UU Cipta Kerja juga berpotensi memangkas ruang hidup kelompok nelayan, petani, dan masyarakat adat atas nama kepentingan pembangunan dan ekonomi.

Sebab kata mereka, aturan ini akan memberikan kemudahan bagi korporasi dan pemerintah untuk merampas tanah dan sumber daya alam yang dikuasai masyarakat, baik kelompok miskin kota, masyarakat adat, petani, dan nelayan.

“Akibatnya, kelompok nelayan, tani, dan masyarakat adat berpotensi tak memiliki ruang penghidupan yang bebas dan berdaulat untuk menopang kehidupannya,” katanya.

Tak hanya itu, UU Cipta Kerja juga berpotensi mengarah pada kekuasaan birokratis yang terpusat. Hal ini berlawanan dengan semangat desentralisasi atau otonomi daerah yang menjadi salah satu tuntutan reformasi 1998. UU baru tersebut akan menarik kewenangan pemerintah provinsi dalam mengelola mineral dan batubara, termasuk kewenangan penerbitan peraturan daerah dan penerbitan izin.

  Erdogan: Turki Bertahan di Suriah

“Omnibus Law adalah ancaman untuk kita semua. Ancaman untuk demokrasi Indonesia. Kami bersuara dengan petisi ini, untuk mengajak teman-teman menyuarakan keadilan,” ujarnya.

Pengesahan tersebut dimajukan dari jadwal semula pada Kamis 8 Oktober. DPR berdalih percepatan pengesahan RUU Cipta Kerja karena kasus positif Covid-19 di DPR terus meningkat.

Di sisi lain, serikat buruh melakukan mogok nasional mulai hari ini sampai 8 Oktober. Mereka menolak keras pengesahan RUU Cipta Kerja tersebut. Selain itu, kelompok masyarakat sipil dan mahasiswa telah menyatakan mosi tidak percaya kepada DPR maupun pemerintahan Jokowi. (DJP)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di Skype(Membuka di jendela yang baru)
Tags: Omnibus LawPetisi Pemuka AgamaRancangan Undang Undang Omnibus Law Cipta Kerja
Bagikan8Tweet5
Sebelumnya

Demo di Bandung Mengganas, Batu Melayang

Selanjutnya

UU Ciptaker Menggerus Otonomi Daerah

Berkaitan Posts

Malari, Investasi dan Omnibus Law

Malari, Investasi dan Omnibus Law

Daily News|Jakarta – Wartawan senior, penulis, aktifis Farid Gaban kemarin menurunkan artikel menarik dengan judul sama di atas. Dia menulis:...

Cawalkot Akhyar Tolak Omnibus Law

Cawalkot Akhyar Tolak Omnibus Law

Daily News|Jakarta – Calon Wali Kota Medan nomor urut 01,  Akhyar Nasution menyatakan menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja karena...

Mahasiswa Bandung Tolak Omnibus Law

Mahasiswa Bandung Tolak Omnibus Law

Daily News|Jakarta –Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Poros Revolusi Mahasiswa Bandung (PRMB) menggelar aksi penolakan Omnibus Law Cipta Kerja bertepatan...

Ini Isu Substantif Kontroversial di Omnibus Law

Ini Isu Substantif Kontroversial di Omnibus Law

Daily News|Jakarta –Omnibus Law Cipta Kerja bukan hanya dikritik secara formil karena proses pembahasannya yang dinilai minim partisipasi publik dan terburu-buru....

Omnibus Law Dapat Mengubah Putusan Gubernur DKI tentang Reklamasi?

Omnibus Law Dapat Mengubah Putusan Gubernur DKI tentang Reklamasi?

Daily News|Jakarta –Salah satu fitur kontroversial dalam UU Omnibus adalah penarikan kewenangan daerah, dan situasi fait a compli bagi daerah...

Sumpah Pemuda 2020: Turun ke Jalan Sampai Omnibus Law Batal

Sumpah Pemuda 2020: Turun ke Jalan Sampai Omnibus Law Batal

Daily News|Jakarta –28 Oktober 1928 lalu, pemuda di zaman perjuangan kemerdekaan berikrar untuk mengusir penjajah meski harus mengorbankan nyawa. Tujuannya...

Selanjutnya
UU Ciptaker Menggerus Otonomi Daerah

UU Ciptaker Menggerus Otonomi Daerah

Fahri: MK Menjadi Harapan Batalkan UU Ciptaker

Fahri: MK Menjadi Harapan Batalkan UU Ciptaker

PBNU: Omnibus Law Ciptaker Berkarakter Zalim

PBNU: Omnibus Law Ciptaker Berkarakter Zalim

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Time limit exceeded. Please complete the captcha once again.

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
Daily News Indonesia

Copyright ©2019 Daily News Indonesia

NAVIGASI

  • Tentang DNI
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Periklanan
  • Indeks
  • Kontak DNI

IKUTI KAMI

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • News
  • Tech
  • Kolom
  • Wisata
  • Convergence
    • DN-TV
    • DN-RADIO
    • DN-PAPER
    • DN-MEDSOS
    • DN-EO

Copyright ©2019 Daily News Indonesia

Silakan Login

Lupa Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In