Daily News|Jakarta –Mabes Polri telah menetapkan sembilan orang anggota Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) sebagai tersangka kasus penyebaran hoaks dan provokasi terkait penolakan Undang-Undang tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker).
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan sembilan tersangka berkaitan dengan kasus dugaan penyebaran dengan pola penyebaran hoaks.
“Dari sembilan tersangka yang kami sampaikan berkaitan kegiatan penyebaran dengan pola penyebaran hoaks ada anarkisme, vandalisme, ada petugas luka, barang-barang rusak, gedung dan fasilitas umum yang semuanya membuat kepentingan umum terganggu,” tutur Argo di Mabes Polri, Kamis (15/10/2020).
Merespons hal ini, politikus Partai Demokrat, Rachland Nashidik menyoroti tentang dalang. Menurutnya, apakah dengan penangkapan dua deklarator KAMI, Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat akan menghentikan aksi mahasiswa dan buruh untuk memprotes UU Ciptaker.
“Gampang saja menguji apakah Syahganda dan Jumhur adalah ‘dalang’. Kita lihat: apakah setelah mereka ditangkap maka aksi mahasiswa dan buruh serta kaum miskin kota berhenti?” seperti dikutip dari akun Twitternya, Jumat (16/10/2020).
Sumatera Utara. Sementara lima lainnya ditangkap di Jakarta. Dua di antaranya deklarator KAMI, Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat. (DJP)
Discussion about this post