Daily News|Jakarta –Permintaan Gubernur Anies Baswedan agar segera menetapkan status PSBB sempat terkatung-katung dan menghadapi birokrasi yang cukup alot.
Di dalam surat nomor KK.01.01/Menkes/227/2020 itu merupakan jawaban dari dokumen permintaan Anies pada (2/4) lalu. Dalam rapat yang dipimpin oleh Wakil Presiden Ma’ruf Amin, Anies mengatakan akan mengirimkan surat berisi agar Kemenkes menetapkan status PSBB bagi DKI Jakarta. Sebab, angka kematian pasien Covid-19 di ibukota setiap harinya terus meningkat.
Lalu, apa respons Menkes Terawan? Ia menyatakan sebelum status PSBB bisa dikabulkan bagi DKI Jakarta, Anies masih harus memenuhi beberapa persyaratan.
“Sehubungan dengan surat Saudara nomor 147/-1.772.1, tanggal 1 April 2020, maka bersama ini kami sampaikan bahwa merujuk kepada Peraturan Pemerintah nomor 21 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka percepatan penanganan corona virus disease 2019 (COVID-19) dan Peraturan Menteri Kesehatan nomor 9 tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka percepatan penanganan corona virus disease 2019 (COVID-19), kepala daerah dalam mengajukan permohonan penetapan PSBB harus disertai dengan data dan dokumen pendukung,” demikian tulis Terawan dalam surat yang ia tanda tangani itu.
Bila status PSBB ingin diterapkan, maka Anies harus melengkapi data-data pendukung itu dalam kurun waktu dua hari.
“Mohon Saudara dapat melengkapi data dan dokumen pendukung permohonan PSBB paling lambat dua hari sejak menerima pemberitahuan ini dan selanjutnya diajukan kembali ke Menteri Kesehatan,” ungkap Terawan.
Sementara, ketika dikonfirmasi kepada juru bicara pemerintah mengenai penanganan COVID-19, dr. Achmad Yurianto, membenarkan adanya surat tersebut. Ia mengatakan Pemprov DKI Jakarta diminta untuk melengkapi administrasi agar status PSBB bisa diterapkan.
“(Pemprov DKI) diminta melengkapi administrasinya. Proses (pengajuan status PSBB) tetap dijalankan. Kami maklumi karena surat ini dibuat mendahului PMK dan protokol-protokol yang terkait,” ungkap Yuri. (DJP)
Discussion about this post