Daily News|Jakarta – Direktur Eksekutif CERI Yusri Usman menyatakan kaget membaca Permen ESDM diterbitkan tertanggal 3 Maret 2020 dengan nomor 11 tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan dan Pelaporan Pada Kegiatan Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Permen itu dibuat disaat semua rakyat Indonesia lagi perhatiannya terfokus terhadap ancaman kematian akibat persebaran virus Corona yang dikenal dengan Covic 19, boleh dikatakan Permen ESDM ini paling tebal halaman dan isi pasalnya sepanjang UU Minerba nmr 4 tahun 2009 diterbitkan, sebanyak 88 halama berisi 114 Pasal.” Katanya.
Menurut Yusri, yang mengerikan adalah isi Pasal 111 berbunyi ” Dalam rangka menjamin pelaksaanaan kegiatan usaha mineral dan batubara serta iklim usaha yang kondusif, Menteri dapat menetapkan menetapkan ketentuan lain bagi pemegang IUPK Operasi Produksi sebagai kelanjutan operasi Kontrak Karya ( KK) dan Perjanjian Karya Pengushaan Pertambangan Batubara ( PKP2B ).
“Padahal menurut UU nmr 12 Tahun 2011 Tentang Pembuatan Peraturan Perundang Udangan dikatakan bahwa Peraturan Pemerintah atau Peraturan Menteri tidak boleh bertentangan dengan UU di atasnya, karena di UU Minerba pada pasal 75 ayat 3 jelas disebutkan bahwa untuk setiap KK dan PKP2B yang berakhir kontraknya, maka wilayah tambangnya kembali kepada negara untuk diberikan hak prioritas kepada BUMN dan BUMD, kalau BUMN menolak, maka proses selanjutnya harus dilakukan dengan mekanisme lelang terbuka.”
Dia menduga ESDM membuat PERMEN ini karena KPK saat ini sudah lemah tak berdaya, karena sebelumnya rencana revisi ke 6 PP Minerba nmr 23 tahun 2010 yang tinggal diteken Presiden Jokowi menjadi batal karena adanya rekomendasi KPK dan surat dari Kementerian BUMN yang masih dijabat oleh Rini Soemarno, beda dengan Eric Tohir diam seribu bahasa.
“Kemungkinan Permen ESDM ini diterbitkan, setelah jurus ” trisula Peraturan Perundangan” yang di inisiasi KESDM satu gagal yaitu revisi ke 6 PP nmr 23 tahun 2010, dan dua lagi masih di DPR berupa RUU Minerba dan Omnibus Law Sektor Pertambangan.”
“Mungkin juga bisa dicatat dalam sejarah pembuatan UU minerba ini dibuat secara berlapis, bisa jadi karena cukong yang mensponsorinya cukup perkasa, wajar karena produksi 7 taipan batubara sekitar 200 juta metrik ton pertahun dan bisa memupuk untung bersih USD 2 miliar setiap tahunnya, sehingga terkesan istana tunduk terhadap apapun keinginan mereka meskipun bertentangan dengan konstitusi untuk mengeduk semua batubara sampai habis, anehnya Pemerintah dan DPR berpihak kepada mereka daripada ke BUMN,” katanya.
“Sejarah akan mencatat bahwa ada pengkhianatan terhadap konstitusi, khususnya pasal 33 UUD 1945 kalau sikap dan kelakuan di eksekutif dan legislatif tidak berpihak pada rakyat soal pengelolaan sumber daya alam untuk ketahanan energi nasional,” kata Yusri dalam artikel yang viral di media sosial kemarin. (DJP)
Discussion about this post