Daily News|Jakarta – Pemerintah menerapkan kebijakan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat ( PPKM) di Pulau Jawa dan Bali pada 11-25 Januari 2021. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto mengatakan, pembatasan kegiatan akan diterapkan secara terbatas dengan tujuan untuk meminimalisasi penularan Covid-19.
Secara garis besar, pembatasan ini mengatur sejumlah kegiatan, antara lain perkantoran, pembelajaran di sekolah, operasional pusat perbelanjaan, seni budaya, hingga peribadatan. Namun, di Ibu Kota, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerapkan aturan mengenai pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi pada 3-17 Januari 2021.
Karenanya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya menerbitkan Keputusan Gubernur dan Peraturan Gubernur terkait pembatasan kegiatan di Jakarta. Kepgub yang diterbitkan Anies yakni Keputusan Gubernur Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan, Jangka Waktu, dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah Pembatasan Sosial Berskala Besar.
Melalui Kepgub itu, Anies menetapkan pemberlakuan PSBB mulai 11 Januari hingga 25 Januari 2021. Anies juga menerbitkan Pergub Nomor Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019. Baca juga: Anies Sudah Tanda Tangani Pergub soal PPKM Jakarta Namun, dalam Pergub dan Kepgub yang diterbitkan, Anies tak menggunakan istilah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), yang baru diumumkan pemerintah pusat dan tetap menggunakan istilah pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Kendati demikian, dia menegaskan bahwa pengetatan ini diambil berdasarkan PPKM Jawa-Bali yang sebelumnya diumumkan oleh pemerintah pusat. Berikut aturan yang berlaku: Tempat kerja menerapkan 75 persen bekerja dari rumah atau work from home. Belajar mengajar dilakukan secara daring atau jarak jauh. Sektor esensial beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan. Konstruksi beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan.
Pusat perbelanjaan maksimal beroperasi sampai dengan pukul 19.00 WIB. Restoran maksimal melayani makan atau minum di tempat hingga atau dine in hingga pukul 19.00 WIB, sedangkan layanan dibawa pulang atau take away 24 jam.
Tempat ibadah beroperasi dengan kapasitas 50 persen. Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara. Transportasi umum beroperasi dengan pembatasan kapasitas dan protokol kesehatan maksimal pukul 20.00 WIB.
Lebih terintegrasi Dengan terbitnya aturan ini, Anies yakin penanganan Covid-19 di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi akan lebih terintegrasi. Menurut dia, selama ini kasus Covid-19 di Jakarta dan wilayah penyangganya di Jabodetabek saling terkait. Ini terlihat berdasarkan dari hasil pemeriksaan laboratorium di Jakarta.
Pada Desember 2020, ditemukan 63.742 kasus positif oleh lab di Jakarta dan 26 persen di antaranya adalah warga Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi. Demikian pula perawatan di fasilitas kesehatan di Jakarta. Sekitar 24-27 persen dari pasien yang dirawat di faskes Jakarta adalah warga luar DKI Jakarta, terutama Bodetabek. “Artinya, ada keterkaitan erat antara Jakarta dan wilayah sekitarnya” ujar Anies. (DJP
Discussion about this post