Daily News|Jakarta – Tersangka NL yang merupakan otak aksi penembakan terhadap Sugianto di sebuah ruko di Kelapa Gading, Jakarta Utara mengklaim kesurupan arwah ayahnya. Hal ini terungkap dalam proses rekonstruksi yang digelar oleh Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Selasa (25/8).
Ayah NL sendiri diketahui merupakan guru spiritual dari tersangka MM, RS dan AJ. Peristiwa kesurupan itu terjadi saat NL dan tiga tersangka lainnya sedang merencanakan aksi pembunuhan di Hotel Ciputra, Cibubur pada 9 Agustus lalu.
Saat itu, keempat tersangka diketahui sedang berkumpul di kamar nomor 709 hotel tersebut. Tiba-tiba NL kesurupan arwah ayahnya.
“Assalamualaikum apakah kalian siap berjuang?” kata penyidik menirukan adegan NL di Kelapa Gading, Jakarta, Selasa (25/8).
“Siap eyang,” jawab tersangka MM, RS dan AJ.
Setelahnya, NL sempat jatuh pingsan. Usai tersadar, NL bertanya kepada tersangka MM, yang merupakan suami sirinya itu. “Maman kapan kamu menepati janjimu?,” ucap penyidik menirukan NL.
Masih di hari yang sama, sekitar pukul 16.00 WIB, keempat tersangka pergi menuju ke makam ayah NL yang berlokasi di Tangerang. Di lokasi itu, lagi-lagi NL mengalami kesurupan arwah ayahnya.
Sebelumnya, aksi penembakan terjadi di Ruko Royal Gading Square, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (13/8) lalu. Dalam peristiwa itu, korban penembakan bernama Sugianto yang merupakan pemilik perusahaan di bidang pelayaran meninggal dunia.
Aksi penembakan ini didalangi oleh tersangka NL yang merupakan karyawan korban. Dia merencanakan aksi tersebut lantaran merasa sakit hati dan takut dengan ancaman korban.
NL lantas meminta bantuan rekannya untuk menyusun rencana aksi pembunuhan. Tak hanya itu, dia juga menyiapkan uang sebesar Rp200 juta untuk menyewa pembunuh bayaran.
Selain NL, polisi juga turut meringkus 11 tersangka lain yang terlibat dalam aksi penembakan ini. Mereka ditangkap di berbagai wilayah berbeda, yakni Cibubur; Lampung; hingga Surabaya, Jawa Timur.
Atas perbuatannya, 12 orang dijerat Pasal 340 KUHP subsidair Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 51 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. (DJP)
Discussion about this post