Daily News|Jakarta – Polisi menduga bahwa SM sudah cukup lama menyimpan zat radioaktif di rumahnya dan menawarkan jasa dekontaminasi.
Namun, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra belum dapat memastikan berapa lama SM melakukan hal tersebut.
“Sementara kita menduga praktik ini sudah dilakukan cukup lama,” kata Asep ketika dihubungi Kompas.com, Minggu (1/3/2020).
Dugaan itu muncul karena tingkat radiasi dari zat radioaktif yang ditemukan di rumah SM sudah menurun.
Dari rumah SM di Perumahan Batan Indah, Tangerang Selatan, aparat menemukan zat radioaktif jenis Cs 137 dan zat radioaktif lainnya.
Menurut Asep, mengingat sifat radioaktif yang luruh, temuan itu menunjukkan bahwa zat tersebut sudah cukup lama berada di rumahnya.
“Diketemukan zat radioaktif itu sudah mulai menurun radiasinya. Kan sifat radioaktif itu luruh, maksudnya lama-lama dia berkurang radiasinya. Itu menandakan bahwa barang itu sudah lama di rumah,” ujarnya.
Selain itu, polisi juga memastikan bahwa SM juga membuka bisnis jasa dekontaminasi. Polisi pun menduga, hal tersebut sudah menjadi mata pencaharian SM.
“Kedua, dia membuka jasa dekontaminasi juga. Jadi sepertinya ini orang sudah jadi semacam mata pencaharian,” tutur dia.
Hingga saat ini, pegawai Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan) tersebut masih berstatus sebagai saksi.
Namun, atas tindakannya menyimpan zat radioaktif tanpa izin, polisi menegaskan bahwa SM berpotensi menjadi tersangka. (HMP)
Discussion about this post