Daily News|Jakarta – Polisi tidak menahan 25 orang yang sebelumnya diamankan terkait kasus penimbunan masker dan hand sanitizer. Namun, polisi mengklaim telah memberi peringatan kepada ke-25 orang tersebut.
“Kita tidak melakukan proses penahanan atau tindak lanjut dari 25 orang tersangka itu,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes (Pol) Asep Adi Saputra ketika dihubungi Kompas.com, Senin (9/3/2020).
Asep mendeskripsikan langkah penegakan hukum tersebut sebagai upaya preemtif. Sebab, bertujuan untuk menstabilkan harga kedua produk tersebut pascapengumuman pasien positif virus corona di Indonesia.
Ketika ditanya mengenai kelanjutan proses hukum ke-25 orang itu, Asep tak menjawab dengan tegas. Ia mengatakan, seluruh orang tersebut kini dalam pengawasan Polri. Menurutnya, mereka akan ditindak bila melanggar kembali.
“Saat ini kita mengatakan bahwa 25 orang itu, setelah kita lakukan pemeriksaan, kita tidak menahan, memberikan peringatan, kemudian barang bukti itu dikembalikan kepada mekanisme pasar dengan harga yang wajar,” katanya.
“Lalu untuk selanjutnya akan dilakukan pengawasan, apabila mereka nanti kedapatan kembali melanggar hukum, kita akan tindak baik itu dari sisi UU Perindustrian atau Perdagangan,” sambung dia.
Nantinya, masker yang telah diamankan akan dijual kembali ke pasaran. Namun, penjualan tersebut harus sesuai izin pemiliknya. (DJP)
Discussion about this post