Daily News|Jakarta – Keributan yang dilakukan oleh sejumlah orang terjadi di Green Lake City, Kota Tangerang, Banten, Minggu (21/6) kemarin.
Peristiwa itu terekam dalam sebuah video yang beredar di media sosial. Salah satunya diunggah akun Instagram @kontributorjakarta.
Sempat terjadi aksi penembakan. Dari informasi yang dihimpun, aksi keributan yang disertai penembakan itu mengakibatkan dua orang terluka.
Selain aksi keributan dan penembakan di Green Lake, dalam waktu yang hampir bersamaan
Yustus Corwing Key (46) mengalami luka bacok akibat sabetan senjata tajam. Lima orang tak dikenal menghadang dan menganiaya Yustus menggunakan senjata tajam jenis parang.
Korban sempat melarikan diri saat dihadang lima pemuda tersebut, namun tak dapat menghindar. Yustus akhirnya meninggal dunia setelah sempat dilarikan ke rumah sakit.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan dua peristiwa tersebut saling terkait.
“Iya satu rangkaian,” kata Ade kepada CNNIndonesia.com, Minggu (21/6) malam.
Terkait dua peristiwa itu, Tim Gabungan Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Tangerang Kota menangkap John Kei bersama 24 orang lainnya di Kompleks Titian Indah, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Penangkapan John Kei dan kawan-kawannya itu sempat diwarnai tembakan. Tubagus menyebut pihaknya terpaksa melepaskan tembakan lantaran kelompok John Kei sempat tak kooperatif.
“Kebetulan tadi ada sedikit menghalang-halangi penangkapan tapi tidak ada korban,” ujarnya dikutip dari Antara.
Ade belum menerangkan status hukum John Kei dan 24 orang yang ditangkap tersebut karena masih proses penyidikan, termasuk untuk mengungkap motif tindak pidana yang dilakukan kelompok itu.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan pihaknya menduga John Kei dan seorang berinisial C sebagai pelaku dari aksi penembakan di Green Lake City dan Duri Kosambi.
“25 orang diamankan. Dua orang diduga pelaku C dan JK (John Kei),” kata Yusri.
Yusri menyebut pihaknya turut menyita sejumlah barang bukti. Antara lain, 28 buah tombak, 24 buah senjata tajam, 2 buah ketapel panah, 3 buah anak panah, 2 buah stik bisbol, 17 buah ponsel.
Usai ditangkap, Yusri mengatakan pihaknya langsung memeriksa John Kei dan kawan-kawan. Namun, ia belum bisa merinci keterlibatan John Kei dalam dua peristiwa yang terjadi di Kota Tangerang dan Jakarta Barat itu.
“Kalau soal peran JK dan C masih kami dalami karena ini juga baru dilakukan pemeriksaan, sedang berlangsung,” ujarnya.
John Kei diketahui baru bebas dari dari Lapas Permisan Nusakambangan pada Desember 2019 lalu setelah mendapat pembebasan bersyarat.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 723/PID/2013, John Kei divonis hukuman penjara selama 16 tahun. Vonis itu terkait dengan kasus pembunuhan Bos Sanex Steel Indonesia, Tan Harry Tantono.
Namun, berdasarkan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: Pas-1502.PK.01.04.06 Tahun 2019 tanggal 23 Desember 2019, John Kei mendapat pembebasan bersyarat.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM menyatakan John Refra alias John Kei menjalani pembebasan bersyarat terhitung sejak Kamis 26 Desember 2019 hingga masa percobaan berakhir pada 31 Maret 2025. (DJP)
Discussion about this post