Daily News|Jakarta – Pemerintah sebaiknya menyikapi dengan bijak terkait polemik penyesuaian harga gas pelanggan komersil dan industri PT Perusahaan Gas Negara (persero) Tbk (PGN). Pasalnya, harga gas bagi kedua pelanggan tersebut tidak termasuk golongan yang disubsidi.
Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi), Sofyano Zakaria, mengatakan pemerintah harus bersikap tegas membedakan mana produk subsidi yang jadi kewenangan dan mana produk non subsidi yang harusnya mengikuti mekanisme pasar.
“Jika untuk harga produk non subsidi pemerintah ikut campur dalam penetapan harganya maka ini bisa berpengaruh terhadap harga komoditas lain dan ini bisa jadi masalah bagi perekonomian negeri ini,” kata Sofyano di Jakarta, Jumat (4/10/2019).
Baca Juga:PTPP dan PGN Kerja Sama Bangun 500.000 Jargas
Sofyano menuturkan, sebaiknya pemerintah menekan harga gas di hulu. Bukan menahan harga gas di hilir yang berdampak negatif pada badan usaha penyalur gas. Penyesuaian harga gas di tingkat pelanggan komersil dan industri wajar dilakukan berdasarkan kesepakatan bisnis.
“Jika Pemerintah atau Presiden ingin ikut campur maka harusnya Presiden memerintahkan agar harga jual di hulu yang diturunkan bukannya memaksa PGN tidak mengkoreksi harga jual apalagi gas industri bukanlah barang bersubsidi,” tandas Sofyano.
PGN sendiri telah menunda kenaikan harga gas pelanggan komersil dan industri yang sedianya berlaku pada awal Oktober 2019 ini. Sementara itu, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia berencana bertemu Presiden Joko Widodo guna membicarakan kenaikan harga gas tersebut. (Abl/14)
Discussion about this post