Daily News|Jakarta – Kapolres Metro Depok Kombes Azis Andriansyah mengatakan tersangka pencabulana anak berinisial SPM sempat mengancam korban.
Namun, kata Azis, pelaku yang juga merupakan pengurus di sebuah gereja itu tidak sampai melakukan tindakan kekerasan terhadap korbannya.
“Sedikit ancaman sih memang ada, tapi tidak sampai ancaman kekerasan, dipaksa saja untuk melepas pakaiannya,” kata Azis kepada wartawan, Selasa (16/6).
Azis menuturkan dari pengakuan tersangka, yang bersangkutan mengaku pernah menjadi korban pelecehan ketika masih kecil.
Kemudian, lanjutnya, saat itu tersangka juga pernah melihat perbuatan yang tak pantas sehingga akhirnya terbawa sampai ia dewasa.
“Pengakuannya pernah ya ketika kecil menjadi korban,” ucap Azis.
Dia menambahkan, sampai saat ini polisi masih terus mendalami kasus tersebut, termasuk soal kemungkinan korban lain. Sebab sejauh ini baru dua korban yang membuat laporan.
“Namun diduga ada beberapa orang lain, masih dalam penyidikan,” ujarnya.
Sebelumnya, polisi meringkus seorang pria yang merupakan pembina salah satu jenis kegiatan di sebuah gereja di Depok. Pria berinisial SPM itu diduga mencabuli sejumlah anak di bawah umur.
Penangkapan itu bermula dari kecurigaan pengurus gereja bahwa ada tindakan pencabulan terhadap anak-anak. Saat itu, pengurus gereja sudah lebih dulu melakukan penyelidikan secara internal dan benar ditemukan ada anak yang menjadi korban pencabulan.
Selama menjalankan aksinya, SPM bermodus mengajak korban membenahi perkakas. Saat itulah SPM melakukan aksi cabulnya.
Biasanya tersangka menjalankan perbuatannya di rumah ibadah maupun di kediaman korban atau tersangka.
“Ia (tersangka) memegang dan mencium beberapa bagian tubuh korbannya yang berjenis kelamin laki-laki. Jadi korban diundang dan diminta melakukan hal yang tak pantas,” tutur Azis.
Saat ini, SPM telah menjalani penahanan dan dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (DJP)
Discussion about this post