Daily News|Jakarta –Seorang narapidana, AG berusia 42 tahun, nekat mengakhiri hidupnya setelah menerima surat cerai istri. Dia penghuni lapas kelas II B Kabupaten Batanghari Jambi.
AG ditemukan tewas tergantung di teralis kamar mandi pada Selasa, 14 Desember 2019 sekitar pukul 04.30 WIB. Kepala Seksi (Kasi) Bimbingan Narapidan dan Kegiatan Kerja, Budi Sutiyo membenarkan kejadian tersebut.
Korban awalnya ditemukan oleh rekannya yang saat itu mau ke kamar mandi saat ingin mengambil air wudhu.
“Korban ditemukan rekannya sendiri tergantung pakai kain sarung di teralis kamar mandi dan korban merupakan warga Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari.Jambi,” ujarnya.
Dikatakan Budi, saat mengetahui napi tergantung, para narapidana kelas II B langsung heboh dan Budi langsung mengabarkan ke regu jaga lapas dan pihak pegawai lapas langsung ke tempat kejadian.
“Setelah melakukan koordinasi dengan KPLP langsung datang ke lokasi kejadian setelah itu pihak beserta pihak penyidik Kepolisian,” katanya.
Pukul 07.00 WIB korban langsung divisum ke RSUD Hamba Bulian Jambi. Dari hasil pemeriksaan visum, korban murni bunuh diri sedangkan hasilnya dengan pihak Kepolisian
“Korban murni bunuh diri dan tidak ada tanda kekerasan di sekujur korban,” kata dia.
Sementara itu, untuk faktor menyebabkan korban mengakhiri hidupnya dengan cara gantung diri setelah terima surat cerai istrinya.
“Sebelum korban menerima surat cerai korban baik-baik saja dan di dalam lapas tidak mempunyai riwayat penyakit namun setelah terima surat cerai, korban mulai berubah yang kebanyakan menghayal. Sedangkan untuk faktor lain kita tidak tahu,” katanya. (DJP)
Discussion about this post