Daily News|Jakarta –Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman meyakini Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman yang mengancam pembubaran FPI berbicara atas perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Munarman menyebut Jokowi sebagai pemegang keputusan politik negara memerintahkan Dudung ancam pembubaran FPI.
“Jadi jelas ya masalah politik negara saat ini yang penting menurut presiden. Selain masalah spanduk dan baliho adalah kekhawatiran presiden terhadap FPI,” kata Munarman, Jumat (20/11).
Munarman menyebut tugas TNI hanya untuk operasi perang dan operasi militer selain perang (OMSP) sesuai Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Menurutnya, operasi militer selain perang yang dilakukan prajurit TNI hanya bisa berjalan berdasarkan keputusan politik negara oleh presiden.
Munarman lantas mempertanyakan sikap Jokowi dalam menghadapi masalah kelompok separatis di Papua hingga defisit APBN.
“Ke mana saja presiden dalam menghadapi masalah separatisme di Papua, kosongnya kas negara, defisit APBN, penjualan SDA kepada asing dan aseng?” ujarnya.
Sebelumnya, Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman mengusulkan pembubaran FPI. Menurutnya, FPI semakin sewenang-wenang dan merasa paling benar.
Pernyataan itu Dudung sampaikan merespons pelecehan yang dilakukan FPI kepada TNI. Selain itu, ia juga menyoal spanduk Habib Rizieq Shihab Shihab tentang Revolusi Akhlak yang tak sesuai peraturan.
“Jangan seenaknya sendiri, seakan-akan dia paling benar, enggak ada itu. Jangan coba-coba pokoknya. Kalau perlu FPI bubarkan saja itu, bubarkan saja. Kalau coba-coba dengan TNI, mari,” pungkas Dudung di Monumen Nasional, Jakarta, Jumat (20/11).
Di sisi lain, Wakil Sekretaris Umum FPI Aziz Yanuar menyorot perlakuan pemerintah yang tidak adil terhadap FPI. Aziz kecewa kerumunan anak Jokowi, Gibran Rakabuming Raka di Pilkada Solo 2020 hanya ditegur lisan.
Sementara itu, kata Aziz, acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri Habib Rizieq diproses hukum oleh kepolisian. Ia menuding pemerintah melanggar amanat UUD 1945 soal kesetaraan warga negara di mata hukum.
“Pendukung HRS dan FPI disanksi, didenda. Anak presiden ditegur doang, tidak disanksi. Tidak adil,” kata Aziz, Kamis (19/11).
Aziz menyampaikan para jemaah Habib Rizieq sudah mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka sudah membayar denda PSBB senilai Rp50 juta kepada Pemda DKI Jakarta.
Meski begitu, proses hukum di kepolisian masih berlanjut. Sementara itu, Gibran ditegur secara lisan oleh Bawaslu Solo tanpa penindakan lainnya.
“Kok polisi ikutan? Di Solo tidak ikutan?” kata Aziz. “Cuma ditegur. Memang ketemu di jalan ditegur?” ujarnya berseloroh. (DJP)
Discussion about this post