Daily News|Jakarta –Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir berpendapat pihaknya mendukung langkah MPR melakukan amandemen terbatas UUD 1945 untuk menghidupkan kembali GBHN. Menurut Haedar, GBHN penting sebagai arah kebijakan presiden dan wakil presiden terpilih.
“Nah, di situ harus terkandung presiden dan wakil presiden terpilih, siapapun, dan sampai kapan pun itu harus punya pedoman. Nah GBHN itu pedomannya,” jelas Haedar.
“Untuk sampai GBHN yang representatif tentu perlu ada kajian yang mendalam dan tidak tergesa-gesa,” sambungnya.agar pemilihan presiden dan wakil presiden tetap dilakukan secara langsung. Menurut Haedar, pilpres langsung adalah amanat reformasi.
“Indonesia ini dibangun lewat kontinuitas yang panjang selama 74 tahun setelah merdeka. Pada masa Orde Lama secara simpel, Orde Baru, dan terakhir reformasi. Nah, reformasi merupakan lanjutan sekaligus koreksi dari dua periode sebelumnya,” ujar Haedar usai menerima kunjungan MPR di gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah, Jakarta, Senin (16/12).
MPR sebelumnya telah menyepakati perlunya haluan negara semacam GBHN yang dimasukkan dalam konstitusi lewat amendemen terbatas UUD.
Tujuan memasukkan haluan negara ke UUD 1945 itu, adalah agar pembangunan lebih terarah, sehingga setiap pemimpin mulai dari tingkat daerah hingga pusat atau presiden memiliki visi dan misi yang sama dalam melakukan pembangunan.
Di isu lain, Haedar menyatakan Muhammadiyah setuju agar masa jabatan presiden tetap lima tahun, dan dapat melanjutkan satu periode berikutnya andai terpilih lagi.
“Inilah semangat reformasi tetap terjaga tapi ke depan harus jelas arah Indonesia tidak boleh menjadi negara yang serba liberal. Negara yang bebas,” ujar Haedar.
Sebelumnya, terkait rencana amendemen UUD 1945, muncul wacana untuk mengubah soal proses pemilihan presiden-wakil presiden, masa jabatan, serta periode jabatan.
Di tempat yang sama, Ketua MPR Bambang Soesatyo menerima saran Muhammadiyah agar tak tergesa-gesa mengesahkan GBHN, karena harus dikaji mendalam terlebih dahulu.
Ia juga menyambut saran Muhammadiyah agar pemilihan presiden dan wakil presiden tetap dilakukan secara langsung.
“Kami sepakat bahwa apa yang disampaikan Ketua Umum Muhammadiyah bahwa pembahasan GBHN harus melalui kajian yang dalam. Dan hati-hati betul,” ujar Bamsoet.
MPR sejauh ini diberi waktu sampai 2024 untuk mengamandemen UUD 1945. Namun, Bamsoet mengklaim keputusan amendemen itu bisa didapatkan pada 2023.
“Ini sangat bergantung pada situasi politik yang berkembang dan dinamika masyarakat yang ada,” ujarnya. (DJP)
Discussion about this post