Daily News|Jakarta – Sejumlah akademisi dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) menyarankan pemerintah tetap memulangkan WNI eks kombatan ISIS atau foreign terrorist fighter sambil memproses mereka secara hukum.
Pasalnya, Indonesia diprediksi akan tetap jadi tempat pulang para WNI itu, secara legal atau tidak, dan malah berpotensi menebar teror karena tak terawasi.
Diketahui, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyebut pemerintah tak akan memulangkan WNI eks kombatan ISIS, namun hanya mempertimbangakan pemulangan anak-anak WNI itu.
Direktur Imparsial Al Araf menyebut pemerintah mestinya bisa memilah para WNI itu. Pertama, pemerintah hanya perlu memantau eks kombatan ISIS yang sedang mengikuti peradilan di negara yang menampungnya saat ini.
Kedua, pemerintah memulangkan WNI eks kombatan ISIS yang tak diproses hukum di negara lain dan memprosesnya secara hukum di Indonesia. Al Araf menyebut eks kombatan ISIS itu bisa saja dijerat dengan tindak pidana terorisme sepanjang ada bukti.
“Terhadap mereka yang tidak dalam proses hukum di negara tersebut, maka pemerintah dapat memulangkan WNI tersebut dan memproses secara hukum sesuai aturan hukum yang berlaku di Indonesia,” tuturnya, di Jakarta, Selasa (11/2).
Al Araf menjelaskan hal yang perlu dihindari oleh pemerintah adalah dengan mencabut kewarganegaraan WNI tersebut. Hal itu akan membuat mereka kehilangan kewarganegaraan alias stateless.
“Statelessness berpotensi menimbulkan masalah baru bagi keamanan global,” tambah dia.
Terpisah, Ketua Program Studi Kajian Wilayah Timur Tengah dan Islam Universitas Indonesia (UI) Yon Mahmudi juga mengatakan pemerintah mesti memulangkan para WNI itu sambil tetap memproses hukum.
Pemerintah, katanya, bisa melihat memilah berdasarkan rekam jejak keterlibatan para WNI itu dalam kelompok teroris. Hal itu bisa diketahui lewat pengiriman tim penilai ke lokasi penampungan para WNI itu.
“Jadi mereka yang [berkategori] tidak save ditempatkan pada tempat seperti tahanan Nusakambangan atau yang lain, yang memang harus dibatasi gerak mereka,” jelas dia.
“Kalau tingkat bahaya lebih kecil itu bisa masuk deradikalisasi BNPT, maka dia ikut deradikalisasi BNPT,” Yon menambahkan.
Senada dengan Al Araf, Yon menilai penelantaran oleh pemerintah potensial membuat ratusan WNI itu akan diambil kelompok lain yang lebih ekstrim dari ISIS.
Mereka pun, katanya, bisa saja menargetkan Indonesia karena telah mengabaikannya. Terlebih, tidak ada pengawasan dari pemerintah terhadap mereka.
“Sekarang kan posisinya tidak aktif, jangan sampai kebijakan yang salah membuat mereka aktif kembali, bergabung dengan kelompok yang sudah ada. Karena kita tidak tahu situasi setelah itu seperti apa,” katanya.
“Kalau dilepas oleh Turki (atau Suriah) kemudian bebas untuk pergi ke mana-mana, juga tanpa ada kontrol saya kira bahaya,” imbuhnya.
Tutup Kamp
Sekalipun pemerintah Indonesia menolak memulangkan ratusan WNI eks ISIS itu, Ketua Program Studi Kajian Terorisme UI Muhammad Syauqillah menilai masih banyak jalan mereka kembali ke Indonesia.
Pertama, mekanisme deportasi. Pasalnya, Turki secara bertahap mulai menutup kamp pengungsian eks anggota ISIS. Saat ini, kata dia, enam dari 22 kamp pengungsian sudah ditutup.
“Maka Indonesia harus respons seperti apa kalau tiba-tiba Turki memberikan warga negara kita kembali ke Indonesia,” ungkapnya.
Kedua, para WNI itu kembali ke Indonesia melalui jalur ilegal. Apalagi, terdapat bisnis penyelundupan orang.
“Kemungkinan-kemungkinan mereka kembali dengan posisi kita tolak sekalipun, itu masih tetap ada. Pemerintah Indonesia harus siap dengan mekanisme-mekanisme di internal dan merespons situasi eksternal,” ujar Syauqillah. (HMP)
Discussion about this post