Daily News|Jakarta –Mantan Wakil Ketua KPK Laode M Syarif berharap agar para hakim di MK memberikan keputusan berdasarkan hati nurani berkaitan dengan uji materi UU KPK yang baru Nomor 19 Tahun 2019. Artinya, keputusan yang dihasilkan nanti bisa membatalkan UU tersebut dan kembali ke UU sebelumnya.
“Kepada hakim-hakim MK yang mulia saya berharap bahwa mendengarkan hati nurani mendengarkan pendapat masyarakat yang banyak dan melihat bukti-bukti yang kita sampaikan ke pengadilan,” kata Syarif dalam sebuah diskusi “Refleksi Satu Tahun Pengundangan UU KPK Baru: Menakar Putusan Akhir Uji Materi UU KPK”, Sabtu (17/10).
Laode M. Syarif saat menggelar konferensi pers terkait penetapan tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Senin (16/12). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Syarif yang menjadi salah satu penggugat menilai proses revisi UU KPK yang kini sudah diundangkan itu terdapat cacat formil dalam prosedurnya.
Mulai dari ketiadaan naskah akademik hingga tidak kuorumnya anggota DPR saat mengesahkan revisi.
“Tidak ada naskah akademik, keterlibatan masyarakat tidak ada, apakah kuorum atau tidak, semua menunjukkan, baik masyarakat atau jurnalis, menunjukkan tidak 2/3,” ungkap Syarif.
Hal sama diungkapkan M. Jasin, eks Wakil Ketua KPK yang juga penggugat di MK. Ia berpendapat bahwa revisi UU KPK tidak memenuhi syarat formil.
Komisioner KPK Agus Rahardjo, Saut Situmorang, Laode M Syarif dan Mantan Komisioner KPK M. Jasin mengajukan uji materi UU KPK di MK, Jakarta, Rabu (20/11). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Menurut dia, KPK pun mengalami penurunan kinerja sejak UU baru diberlakukan.
“Dampak riil dari pemberantasan korupsi sangat menurun, trust publik kepada KPK juga turun, maka dengan hormat untuk mengabulkan Judicial Review ini dan dikembalikan ke UU 30 Tahun 2002 tentang KPK,” ujar Jasin. (DJP)
Discussion about this post