Daily News|Jakarta –Tidak hanya Dinas Pendidikan yang mengancam pelajar pedemo tolak Omnibus Law, namun juga pihak kepolisian turut melakukan hal serupa. Pelajar yang terjaring saat ikut aksi demo Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) tersebut terancam akan mendapatkan catatan buruk yang akan tertuang dalam Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Padahal, SKCK biasanya dibutuhkan pelajar saat ingin melamar pekerjaan dan untuk keperluan lainnya saat lulus. Komisoner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Bidang Pendidikan, Retno Listyarti menyayangkan munculnya ancaman tersebut dan menilai hal itu terlalu berlebihan. Sebab, tidak semua dari pelajar yang terjaring tersebut melakukan tindakan kriminal.
“Ancaman kepolisian akan dicatatkan perbuatan mereka sebagai tindak kriminal, padahal mereka tidak melakukan, itu tidak tepat,” kata Retno dalam Siaran Kompas TV “Maraknya Pelajar Ikut Demonstrasi, Fenomena Apa?”, Kamis 15 Oktober 2020.
Lebih buruk, anak-anak itu akan terhambat masa depannya karena satu hal yang tidak mereka lakukan. Tidak semua anak yang tertangkap saat demo bisa dipukul rata melakukan pelanggaran.
“Kalau cuma ikut-ikutan dan dicegah di jalan, lalu mereka dicatat kriminal, ini kan pelanggaran, apalagi ada narasi biar susah nyari kerja, ini anak-anak loh, jadi kita tidak boleh memperlakukannya seperti itu,” tutup Retno.
Sebelumnya, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Sugeng Hariyanto menyebutkan, para pelajar yang diamankan karena akan melakukan aksi menolak UU Cipta Kerja ke Jakarta akan direkam dan menjadi catatan kepolisian.
“Mereka yang sudah diamankan akan ter-record di intel dan ini menjadi catatan tersendiri ketika mereka mau mencari pekerjaan,” kata Sugeng. (DJP)
Discussion about this post