Daily News|Jakarta – Komisioner Komnas Perempuan Mariana Amiruddin mengatakan saat ini pihaknya sedang melakukan pengecekan kembali terhadap naskah Rancangan Undang Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) yang telah dicabut dari Prolegnas 2020.
Mariana mengatakan tetap akan mendorong pengesahan RUU PKS masuk prolegnas 2021. Namun untuk itu ia dan jejaring masyarakat sipil sedang menyederhanakan penggunaan tata bahasa dalam RUU PKS agar bisa diterima oleh DPR.
“Saat ini ruang kami untuk bisa mengecek kembali naskah RUU PKS supaya bisa mewakili bahasa-bahasa yang bisa langsung dipahami anggota DPR, pemerintah, dan seluruh masyarakat,” kata Mariana dalam konferensi pers daring, Jumat (14/8).
Menurutnya, RUU PKS sempat menuai berbagai penolakan sebab bahasa yang digunakan masih asing di telinga masyarakat Indonesia sehingga muncul mispersepsi.
“Ini masalah mispersepsi bahasa saja, kita akan gunakan istilah yang bisa diterima semua pihak,” ucapnya
Selain itu, sebagai upaya mendorong pengesahan RUU PKS, Mariana mengatakan pihaknya masih terus berdialog dengan partai politik dan berbagai fraksi di DPR supaya RUU PKS bisa dipahami sebagai sebuah kebutuhan masyarakat Indonesia.
“Kami juga mau enggak mau mendatangi parpol, berdialog dengan mereka, menyiapkan ide, melakukan negosiasi politik, dan semua fraksi, semua Komisi kami libatkan, tujuannya supaya RUU PKS dikenali oleh mereka sehingga pembahasan bisa klir,” jelasnya.
Saat ini pihaknya juga dihadapkan pada tantangan untuk berdiskusi dengan berbagai koalisi masyarakat sipil agar kembali membahas RUU PKS yang lebih dimengerti publik.
“Tantangan berikutnya sebenarnya adalah konsolidasi dari masyarakat sipil yang banyak ide dan masukan, tentu kita harus lulus di sini supaya naskah RUU PKS bisa konkret,” kata Mariana.
Sebelumnya pada Juli lalu, Wakil Komisi Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menyatakan mencabut RUU PKS dari Prolegnas Prioritas Tahun 2020. Hal itu dilakukan karena Komisi VIII hendak fokus membahas RUU Penanggulangan Bencana dan RUU Kesejahteraan Lansia. (DJP)
Discussion about this post