Daily News|Jakarta –Kementerian Luar Negeri RI menyatakan siap membantu aparat penegak hukum untuk memulangkan Djoko Tjandra dari Malaysia.
“Kemlu siap memfasilitasi penegak hukum RI dalam proses pengembalian sodara Djoko Tjandra ke Indonesia melalui kerja sama hukum yang tersedia,” kata Juru bicara Kemlu RI Teuku Faizasyah dalam jumpa pers virtual Kemlu pada Kamis (23/7).
Pernyataan itu diutarakan Faizasyah menjawab pertanyaan wartawan terkait mengapa pemerintah terlihat sulit menggiring Djoko Tjandra dari Malaysia.
Padahal, Indonesia dan Malaysia memiliki perjanjian ekstradisi yang diterapkan sejak 1974. Perjanjian itu seharusnya memudahkan Indonesia memboyong Djoko Tjandra.
Faizasyah menuturkan pihaknya sejauh ini baru mendengar keberadaan Djoko Tjandra melalui kuasa hukumnya, Andi Putra Kusuma, dalam sidang permohonan PK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Faizasyah mengatakan Kemlu bersama aparat penegak hukum terkait harus memastikan keberdaan sang buronan melalui proses lebih lanjut.
“Informasi soal keberadaan saudara Djoko Tjandra sama-sama kami dapat dari penasihat hukum yang bersangkutan yang menyebutkan bahwa sekarang saudara Djoko Tjandra berada di Malaysia.
Namun untuk memastikan ini ada suatu proses lebih lanjut dan dalam hal ini otoritas RI melalui proses hukum akan menindaklanjuti,” kata Faizasyah.
Dalam sidang perdana pada Senin (6/7), kuasa hukum Djoko Tjandra mengatakan kliennya tersebut tidak dapat hadir lantaran tengah sakit dan menjalani pengobatan di salah satu rumah sakit di Kuala Lumpur.
Kedutaan Besar RI di Kuala Lumpur pada Senin (13/7) mengaku belum memiliki informasi terkait keberadaan Djoko Tjandra.
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM saat terbang ke Malaysia.
Djoko sebelumnya diketahui berada di DKI Jakarta pada 8 Juni 2020 untuk mendaftarkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kedatangan Djoko Tjandra ke Indonesia setelah sekian lama kabur ke luar negeri pun tak tercatat dalam data keimigrasian. (HMP)
Discussion about this post