Daily News|Jakarta –Pemprov DKI Jakarta berencana untuk melakukan PSBL untuk menggantikan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang akan membatasi pergerakan warga di wilayah zona merah COVID-19 di tingkat RT/RW.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan pihaknya memperpanjang PSBB, karena ada 66 wilayah setingkat Rukun Warga (RW) di Jakarta yang masuk Zona Merah, walaupun secara umum wilayah lainnya masuk Zona Kuning dan Hijau.
“Melihat itu semua, maka kami di Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 DKI Jakarta, memutuskan untuk menetapkan status PSBB di DKI Jakarta diperpanjang dan menetapkan Juni ini sebagai masa transisi,” kata Anies dalam jumpa pers secara daring, Kamis siang.
Menurutnya, 66 RW yang tersebar di lima wilayah tingkat kota di DKI Jakarta “perlu mendapat perhatian khusus”.
Di wilayah Zona Merah itu, demikian Anies, pemprov DKI Jakarta dan pemerintah tingkat kota (pemkot) antara lain akan “melakukan kegiatan pemantauan, pengetesan, hingga bantuan sosial khusus.”
Pelonggaran di masa transisi
Anies Baswedan mengatakan pada masa transisi, kegiatan sosial ekonomi dilakukan secara bertahap. Di fase pertama, pemprov DKI Jakarta melakukan pelonggaran terhadap kegiatan yang memiliki manfaat besar bagi masyarakat.
“Bila berhasil melewati (fase transisi) bulan Juni dengan baik, yaitu tak ada kasus yang artinya menunjukkan stabil, maka bisa masuk fase kedua, yaitu pelonggaran di bidang yang lebih luas,” katanya.
Pada fase ini, semua peraturan tentang sanksi pelanggaran tetap berlaku. “Tidak ada kecuali.”
Dikatakan apabila di masa transisi ini terjadi lonjakan kasus Covid-19, maka pemprov DKI Jakarta “tidak ragu untuk menghentikan kegiatan sosial ekonomi.”
Apa saja yang dilonggarkan?
Dalam keterangannya, Anies mengatakan selama masa transisi fase pertama di bulan Juni akan dibagi menjadi empat bagian.
Pekan pertama adalah tanggal 5-7 Juni, kedua dari 8-14 Juni, ketiga sejak 15-21 Juni, dan pekan terakhir 22-28 Juni.
“Sebagai masa transisi fase pertama, sejumlah kegiatan bakal diizinkan untuk dibuka kembali, tetapi dengan penjadwalan,” kata Anies. Tahap pertama mulai digelar Jumat (05/06).
Di pekan pertama, kegiatan ibadah yang bersifat rutin bisa dilakukan, dengan tetap mengikuti prinsip protokol kesehatan yang sudah ada. “Misalnya, jumlah peserta harus 50% dan ada jarak aman satu meter.”
Pada waktu yang sama, perpustakaan, fasilitas olah raga di luar ruangan, mobilitas kendaraan pribadi, angkutan umum massal, taksi, serta ojek (online dan pangkalan) bisa dibuka.
Selanjutnya, pada tahap kedua, 8-14 Juni, kegiatan usaha dan tempat kerja bisa dilakukan, dengan tetap memberlakukan jarak aman dan pembatasan 50% karyawannya untuk masuk kerja.
“Perkantoran dan rumah makan bisa dimulai Senin tanggal 8 Juni dengan kapasitas 50%,” ungkap Anies.
Di tahap kedua ini, selain perkantoran dan rumah makan, perindustrian, pergudangan, pertokoan (showroom, butik dll) atau retail mandiri (bukan bagian mal) bisa dioperasikan.
Bengkel, servis, fotokopi, juga dapat mulai beraktivitas sejak 8 Juni. Taman dan pantai juga bisa dibuka pada pekan kedua Juni.
Kapan mal atau pusat perbelanjaan bisa dibuka?
Menurut Anies, pusat pebelanjaan atau mal dan pasar non pangan, baru bisa dimulai pada Senin 15
“Adapun taman rekreasi indor dan out door, serta kebun binatang baru buka Sabtu dan Minggu 20-21 Juni,” ungkapnya.
Seperti persyaratan sebelumnya, pengelola tempat-tempat itu diwajibkan memberlakukan protokol kesehatan, termasuk jarak aman dan pembatasan 50%.
Sekolah dan perguruan tinggi belum dibuka
Menurut Anies, pihaknya akan mengevaluasi fase pertama ini pada akhir Juni. “Apabila aman, bisa dimulai fase kedua,” katanya.
Sebaliknya, “apabila di tengah jalann ada angka kenaikan yang mengkhawatirkan, akan kembali ditutup. Jadi penting jaga disiplin.”
Dalam keterangannya, Anies menegaskan bahwa di fase transisi pertama di bulan Juni ini, pihaknya belum membuka sekolah, perguruan tinggi hingga kursus-kursus. “Itu menunggu fase kedua.” (DJP)
Discussion about this post