Daily News|Jakarta – Kontroversi pemberlakuan SKB 3 menteri untuk pakaian seragam sekolah dipicu dengan kasus yang terjadi di Sumatera Barat dan sebenarnya sudah selesai, tetapi tiba-tiba dimunculkan Kembali.
Kasus-kasus lainny banyak terjadi di Provinsi Bali, menurut catata Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI). Misalnya di SMAN 2 Denpasar (2014): Larangan siswa menggunakan jilbab lewat Tata Tertib sekolah. Tidak disebutkan secara eksplisit pada aturan tersebut, tetapi siswa yang menggunakan seragam berbeda dianggap melanggar aturan sekolah.
Hal yang sama terjadi di SMAN 5 Denpasar (2014): Melarang siswa menggunakan tutup kepala lewat pengumuman membuat siswa yang ingin menggunakan jilbab mengurungkan niatnya. Juga di SMPN 1 Singaraja (2014): Melarang siswa menggunakan jilbab secara terang-terangan.
Kasus-kasus lainnya dihadapi di daerah-daerah di mana Muslim menjadi minoritas, seperti di SMAN 1 Maumere, Sikka (2017): Siswa yang berjilbab dilarang menggunakan rok yang panjang. Melanggar ketentuan dianggap pelanggaran. Hal sama terjadi di SD Inpres 22 Wosi Manokwari (2019): Ada aturan tidak tertulis tetapi berupa imbauan secara lisan larangan menggunakan jilbab. Aturan sudah ada sejak sekolah berdiri.
Lain halnya kasus terjadi di SMAN 2 Rambah Hilir, Rokan Hulu (2018): Ada aturan tidak tertulis tetapi berupa imbauan secara lisan untuk menggunakan jilbab. Dianggap sebagai budaya sekolah sejak sekolah berdiri.
Yang menonjol di daerah Muslim mayoritas, misalnya di SMPN 3 Genteng Banyuwangi (2017): Peraturan sekolah mewajibkan siswa untuk menggunakan jilbab meski non-muslim. Tetapi, aturan ini sudah dicabut oleh Bupati Banyuwangi saat itu.
Ini juga terjadi di SDN Karang Tengah 3 Gunung Kidul (2019): Kepala Sekolah mewajibkan siswa baru, kelas I, menggunakan seragam muslim. Pada tahun ajaran berikutnya seluruh siswa wajib menggunakan seragam muslim.
Kasus menonjol terjadi di SMAN 1 Gemolong Sragen (2020), ketika siswa dipaksa menggunakan jilbab oleh Pengurus ROHIS. Kasus ini tentu dengan mudah diselesaikan oleh sekolah, karena ROHIS bukan bagian dari struktur sekolah.
Yang terakhir terjadi di SMKN 2 Padang (2021): Siswa diwajibkan menggunakan busana muslim sesuai Perda yang dibuat oleh Walikota sejak tahun 2005. (DJP)
Discussion about this post