Daily News|Jakarta – Para pakar menjadi heboh karena usulanperpanjangan kmasa jabatan Kades menjadi 9 tahun dab boleh mencalon sampai 3 kali. Keberatan itu berdasar kuat karena usul tersebut berpotensi merusak sistem ketatanegaraan yang kian kacau balau pada tahun-tahun terakhir.
Sistem ketatanegaraan 5-tahun sudah berjalan baik dalam beberapa decade sejak zaman Orde Baru tentulah akan terganggu dan berpotensi mengacaukan sistem itu karena sistem itu terganggu, ini sebagai alasan pertama.
Kedua, usul tersebut dipandang aneh mengapa seorang Kades dimungkinkan menjabat 3×9 tahun atau selama 27 tahun dan bagaimana dampak kerusakannya dalam sisem kaderisasi pamong untuk peningkatan good governance yang kian dirusak, ditambah pula kian maraknya kasus-kasus korupsi di kalangan eksekutif.
Maraknya kasus ini dimulai ketika sejumlah kepala desa (kades) dari Pulau Madura, Jawa Timur, mengklaim bakal menghabisi suara partai politik (parpol) yang menolak perpanjangan masa jabatan kades menjadi 9 tahun pada Pemilu 2024.
Kades Tentenan Timur, Larangan, Pamekasan Farid Afandi mengatakan ancaman itu bagaikan cambuk bagi parlemen agar aspirasi Kades dipertimbangkan. Kades pun diizinkan melakukan tekanan kepada Lembaga legislatif di tingkat pusat bak gaya premanisme.
“Suara parpol di Pemilu 2024 nanti yang tidak mendukung masa jabatan Kades jadi 9 tahun akan kami habisi,” tutur Farid saat dihubungi CNNIndonesia.com, Jumat (20/1).
“Teman-teman Kades di Madura melakukan hal-hal dan langkah serius agar aspirasi Kades di tanah air bisa diperhitungkan. Ini juga menjadi cambuk kepada seluruh parpol di Senayan,” lanjutnya.
Ini bukan kali pertama. Sebelumnya, beredar di media sosial video orasi Farid bersama sejumlah Kades di Madura yang menyatakan ancaman untuk menghabisi suara parpol yang tidak mendukung aspirasi mereka.
“Revisi Undang-Undang, sekarang juga. 9 tahun, harga mati. Partai yang tidak mendukung, habisi. Siapa kita, Perkasa Pamekasan. Perkasa Pamekasan, solid dan bersatu,” klaim Farid yang sangat bernuansa politis.
Semangat partisan dan kepentingan liar pun kian menjadi-jadi di republic ini, komentar netizen.
Saat ini, Farid bersama kades lainnya pun terus memantau sikap partai dalam persoalan ini. Menurutnya sejauh ini ada lima partai yang berpeluang mendukung wacana itu.
“Partai lain untuk sementara yang kami terima PKB, PDI-P, Gerindra, Golkar dan PPP, partai lainnya masih kami pantau,” ungkapnya.
Bahkan, ia mewanti-wanti kepada parpol soal para Kades yang memiliki pengaruh besar terhadap suara dan nasib parpol pada Pemilu 2024. Farid mengklaim setidaknya terdapat 800 Kades yang bergabung dalam demo ke DPR RI di Senayan, Jakarta.
Cenderung korup
Pengurus Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) Ridho Al-hamdi menduga tuntutan perpanjangan masa jabatan kades ini potensial jadi alat kekuasaan untuk mengamankan Pemilu 2024.
“Sebenarnya saya juga membaca kalau usulan ini disetujui, seandainya menjadi sembilan tahun maka ini akan menjadi alat kekuasaan untuk mengamankan Pemilu serentak 2024. Ini sudah bisa terbaca,” kata dia, di laman resmi Muhammadiyah.
Ia juga meminta agar para kepala desa berhenti menyuarakan tuntutan perpanjangan masa jabatan tersebut.
Baginya, perpanjangan masa jabatan itu terlalu lama dan berpotensi membuka celah kejahatan dan penyelewengan yang tersistematis. Selain itu, tuntutan ini justru terkesan memuat kepentingan politik ketimbang kepentingan masyarakat luas.
“Oh ternyata pilkades berhasil jadi sembilan tahun. Nah ini bagi orang-orang yang punya kepentingan juga motif politiknya, kenapa tidak untuk presiden? Untuk tidak menjadi perpanjangan periodisasi,” ucap dia.
Berkaca hal itu, Ridho meminta DPR lebih mengutamakan kepentingan masyarakat luas ketimbang politik praktis. Caranya dengan menolak usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa yang bisa mencapai 27 tahun.
“Tidak perlu ada perubahan masa jabatan kepala desa dalam Undang-Undang Desa. Karena tidak sesuai dengan prinsip demokrasi,” kata dia.
Pakar hukum pidana Universitas Diponegoro (Undip) Semarang Pujiyono menilai masa jabatan yang terlalu lama akan mengakibatkan seseorang pemimpin cenderung diktator dan akan menjadi korup.
“Orang yang memiliki masa jabatan yang terlalu lama cenderung, dia akan menjadi korup,” kata dia, dikutip dari Antara.
Ia pun mengutip fatwa populer dari Lord Acton, guru besar sejarah modern di Universitas Cambridge Inggris; “power tends to corrupt, and absolute power corrupt absolutely” (kekuasaan itu cenderung korup, dan kekuasaan yang absolut cenderung korup secara absolut).
Opini berbeda
Entah kenapa Ketua Sekolah Tinggi Pembangunan Masyarakat Desa (STPMD) Sutoro Eko Yunanto meminta usulan perpanjangan masa jabatan ini tak serta-merta dipandang bentuk kerakusan kades terhadap kekuasaan.
“Ini menjadi sarana kita berdialektika untuk pencerahan, bukan bergunjing lalu mengadili seolah kepala desa itu rakus, serakah, primitif, dan memperkaya diri. Enggak, kekayaan mereka tidak seberapa,” kata dia dikutip dari Antara.
“Kades itu sangat dekat dengan masyarakat. Apa pun yang dilakukan kades diketahui oleh masyarakatnya. Mereka punya motor baru saja sudah diolok-olok, apalagi punya mobil,” ujar Sutoro.
Menurutnya, usulan itu digaungkan para kepala desa sebagai bentuk negosiasi mereka terhadap pemerintah pusat agar pemerintahan desa bisa lebih berdaulat.
“Jangan digeser hanya soal sembilan tahunnya, tapi soal kedaulatan demi kesejahteraan masyarakat desa,” kata dia, yang merupakan salah satu perancang UU Desa ini.
Ia pun menilai jabatan kades tak lagi seperti zaman Orde Baru yang mendudukkan mereka sebagai penguasa tunggal.
Saat ini, kata dia, berbagai pihak dapat mengontrol atau mengawasi kinerja kepala desa, antara lain melalui badan permusyawaratan desa (BPD), bahkan pengawasan juga dilakukan pemerintah pusat.
“Situasinya sudah sangat berbeda. Sekarang ada mekanisme akuntabilitas, ada musyawarah, ada partisipasi,” dalihnya.
Tetapi apakah alasan itu bisa menjamin terpeliharanya semangaat demokrasi dengan kedaulatan rakyat dan terjaminnya sistem kaderisasi pamong?
“Jika diizinkan kades menjabat selama 27 tahun ini aneh. Masalah pejabat pemerintahan terendah berpangkat 3 b-c relah menjabat 27 tahun tak naik pangkat dan tak naik jabatan, padahal dalam kurun 20 tahunan dia selayaknya sudah memiliki kapasitas menjabat tingkat direktur? Terus apa motifnya?, tanya netizen. (DJP)
Discussion about this post