Daily News|Jakarta –Presiden Joko Widodo (Jokowi) membantah isu mengenai penghilangan hak cuti pekerja atau buruh, penghapusan ketentuan Upah Minimum Provinsi (UMP), jaminan kesejahteraan, hingga kemudahan perusahaan untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja (UU Ciptaker).
Kepala negara mengatakan isu-isu tersebut adalah kabar bohong alias hoaks. Namun, menyebar di tengah masyarakat sehingga memunculkan aksi demo penolakan terhadap beleid tersebut.
“Saya melihat adanya unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja yang pada dasarnya dilatarbelakangi oleh disinformasi mengenai substansi dari UU ini dan hoaks di media sosial,” kata Jokowi dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (9/10).
Pertama, soal hak cuti yang dihilangkan, Jokowi memastikan hak-hak cuti itu tetap ada dan bisa digunakan pekerja.
“Ada kabar menyebutkan semua cuti, cuti sakit, cuti kawin, cuti khitanan, cuti baptis, cuti kematian, cuti melahirkan dihapuskan dan tidak ada kompensasinya, ini saya tegaskan juga tidak benar. Hak cuti tetap ada dan dijamin,” jelasnya.
Kedua, soal penghapusan UMP. Bahkan, isu yang berkembang juga menyebutkan bahwa Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dihilangkan. (DJP)
Discussion about this post