Daily News|Jakarta –Partai Demokrat menyatakan hak dan kewajiban Jhoni Allen Marbun yang dipecat otomatis gugur sehingga akan dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) dari DPR RI.
Sebelumnya Jhoni Allen dan enam kader Demokrat lainnya dipecat terkait Gerakan Pengambilalihan Kepemimpinan Partai Demokrat (GPK-PD) atau kudeta terhadap Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
“Sejak keputusan ini ditetapkan, seluruh nama di atas secara otomatis gugur hak dan kewajibannya sebagai anggota Partai Demokrat,” kata Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra dalam keterangannya, Sabtu (27/2).
Herzaky juga menyampaikan bahwa serta seluruh perkataan dan perbuatannya para kader tersebut tak lagi dapat dikaitkan dengan Partai Demokrat.
Terkait Jhony Allen Marbun, kata Herzaky, statusnya sebagai anggota DPRI RI akan dilakukan PAW.
“Adapun terkait status Jhoni Allen Marbun sebagai Anggota DPR RI, akan dilakukan PAW sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutur Herzaky.
Sebelumnya, Partai Demokrat memberikan sanksi pemberhentian tetap dengan tidak hormat sebagai anggota Partai Demokrat terhadap sejumlah kadernya terkait gerakan kudeta.
Mereka antara lain Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Jhoni Allen Marbun, Syofwatillah Mohzaib, Ahmad Yahya. Alasannya, karena terbukti melakukan perbuatan tingkah laku buruk.
Satu orang lainnya yakni Marzuki Alie. Ia dipecat dengan alasan terbukti melakukan pelanggaran etika Partai Demokrat, sebagaimana rekomendasi Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat. (DJP)
Discussion about this post