Daily News|Jakarta – Interpol menghapus nama buronan Joko Soegiarto Tjandra dalam daftar red notice terhadap sejak 2014 karena alasan prosedural.
Pasalnya, kejaksaan tidak mengajukan permintaan kembali, seperti terungkap dalam salinan surat dengan kop surat Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri kepada Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM pada 5 Mei 2020.
Salinan surat tersebut merujuk surat Kadivhubinter Polri Nomor B/1000.UV/2020/ HCB-Div HI tanggal 29 April 2020 perihal penyampaian informasi pembaharuan data.
Selain itu, surat dari istri Joko S Tjandra, Anna Boentaran, tanggal 16 April 2020 perihal permohonan pencabutan Interpol Red Notice atas nama Joko Soegiarto Tjandra.
Dan hasil koordinasi dengan IPSG terhadap Interpol Red Notice atas nama Joko Soegiarto Tjandra tanggal 22 April 2020.
“Disampaikan bahwa Interpol Red Notice a.n. Joko Soegiarto Tjandra Control No A1897/7-2009 telah terhapus dan sistem basis data Interpol sejak tahun 2014 (setelah 5 tahun), karena tidak ada permintaan perpanjangan dari Kejaksaan RI selaku pihak yang meminta,” tulis surat yang ditandatangani Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Nugroho S Wibowo. (DJP)
Discussion about this post